Tarmuzi ditemani keluarga, saat menjalani rawat inap di RSUDAM. Tarmuzi dapat menjalani rawat inap di rumah sakit plat merah tersebut, atas bantuan dari Ombudsman Lampung lewat mekanisme RCO. ISTIMEWA
POTENSINEWS.ID – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, diadukan keluarga pasien kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung, baru-baru ini.
Persoalannya, pasien Tarmuzi yang dalam keadaan sakit dan meminta pertolongan rumah sakit, justru dianjurkan berobat jalan pascadilakukan penanganan dokter di IGD RSUDAM.
Melihat kondisi tersebut, salah satu keluarga Tarmuzi, NA, mengadukan keluhan tersebut kepada Ombudsman Lampung melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), pada 16 Maret 2022.
Pelapor NA menyampaikan kepada Ombudsman bahwa Tarmuzi, warga Bumirejo, Pesawaran, ini meminta pelayanan rawat inap di RSUDAM, disebabkan kondisi pasien yang cukup serius.
Namun, RSUAM malah menyarankan keluarga membawa pasien berobat jalan usai dilakukan pemeriksaan dokter IGD. Jika ingin dirawat, harus menunggu persetujuan dokter spesialis bedah.
“Sedangkan dokter spesialis pada saat itu dihubungi tidak merespons,” ujar NA. Melihat kondisi ini kami menyampaikan laporan kepada Ombudsman Lampung lewat RCO,” lanjutnya.
Atas laporan tersebut, kemudian Ombudsman Lampung berkomunikasi kepada pihak RSUDAM melalui Bagian Hubungan Masyarakat meminta penjelasan perihal pelayanan kesehatan Tarmuzi.
Berdasar rilis Ombudsman Lampung yang diterima media ini, Sabtu (19/3/2022), Humas RSUDAM telah menindaklanjuti untuk meminta penjelasan dokter UGD yang bertugas saat itu.
Hasilnya, memang benar pasien Tarmuzi disarankan untuk melakukan berobat jalan melalui poli onkologi. Hal itu berdasar hasil pemeriksaan penunjang dan lain-lain.
“Pihak Humas RSUDAM juga menyampaikan kepada tim pemeriksaan laporan, apabila ada hal yang perlu dikonsultasikan, bisa menghubungi dokter penanggung jawab IGD,” isi rilis tersebut.
Berbekal informasi tersebut, tim pemeriksa Ombudsman kemudian berkomunikasi dengan pelapor AN serta meminta keluarga Tarmuji untuk berkonsultasi kembali kepada dokter IGD.
“Meminta kepada pelapor adalah agar keluarga pasien menyampaikan kepada dokter IGD mengenai kondisi Tarmuji, dan meminta Tarmuzi dilakukan rawat inap,” kata tim pemeriksa.
Tidak lama, dokter IGD RSUDAM kembali melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tarmuzi. Hasilnya, Tarmuzi dirawat inap dengan penanganan dokter spesialis penyakit dalam.
“Melalui dokter spesialis penyakit dalam karena dokter spesialis bedah belum merespons,” masih kata tim pemeriksa melalui rilis tersebut.
Atas bantuan Ombudsman Lampung yang telah memfasilitasi keluarga pasien dan RSUDAM, pelapor AN mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Lampung.
“Terima kasih kepada Ombudsman kerena telah menindaklanjuti pengaduan kami melalui mekanisme RCO (Respon Cepat Ombudsman),” ujar Pelapor AN. (****)