Ilustrasi. Istimewa
POTENSINEWS.ID – Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Freddy menegaskan kepala sekolah dan bendahara sekolah wajib menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Bagi peserta wajib LHKPN tahun 2021, kepala sekolah dan bendahara masuk di dalam Pergub yang telah diterbitkan pada tahun 2020,” kata Freddy saat dihubungi, Selasa, 29 Maret 2022.
Ia juga menerangkan jika kewajiban ini merupakan program dalam memperluas pencegahan korupsi dan bagi kepsek serta bendahara menghalau kasus korupsi di sektor pendidikan.
“Dalam hal ini pertimbangan kenapa Kepsek dan Bendahara diwajibkan lapor LHKPN karena kedua pejabat tersebut mengelola dana BOS yang cukup besar,” ujarnya.
Sehingga dikhawatirkan ada indikasi Kepsek dan Bendahara lakukan tindak pidana korupsi sehingga Pergub tersebut diturunkan.
Adapun kedepan peraturan tersebut bisa diperluas lagi sehinga yang wajib LHKPN bukan hanya sektor pendidikan. “Karena selama ini yg wajib LHKPN mulai dari KDH, pejabat eselon I, II, III. Bisa saja nanti menyeluruh,” katanya.
Adapun sanksi jika adanya pejabat yang belum laporkan LHKPN sampai masa tenggat akan mendapat sanksi berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang akan ditahan.
“Sanksi ini sebagai acuan agar para pegawai bisa tepat waktu dalam menjalankan kewajiban,” tutup dia. (***)