Maling Ponsel di Banjit Way Kanan, Tersangka Ditangkap

  • Bagikan

Tersangka diamankan di Mapolsek Banjit, Way Kanan. Dok Polsek


Way Kanan (POTENSINEWS.ID) – Jajaran Polsek Banjit membekuk EO (26), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra menceritakan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 23 Maret 2022, sekitar pukul 18.00 Wib. Saat itu, korban yang bernama Eko, warga Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit, tengah mengisi ulang baterai ponsel miliknya dengan merek Vivo Y21.

“Setelah itu, korban pergi ke teras rumah dan mengobrol bersama istrinya. Korban baru menyadari ada pencurian ketika ponsel miliknya sudah tidak ada di tempat,” kata Kasat, Kamis, 31 Maret 2022. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.2,7 juta.

Baca Juga:  Lupa Cabut Kunci: Motor Pengunjung Pantai Labuhan Jukung Raib

“Setelah menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 29 Maret 2022, sekitar pukul 22.30 WIB,” kata dia.

“Tersangka merupakan warga Kampung Baru, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (***)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *