Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. ISTIMEWA
Jakarta (Potensinews.id) — Pengesahan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dipastikan dilakukan pascapergantian kepemimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Masa bakti pimpinan KPU Bawaslu periode 2017-2022 berakhir pada Senin, 11 April 2022.
“Saya memastikan jika dana Pemilu 2024 akan disahkan setelah KPU dan Bawaslu yang baru ini dilantik. Pasti segera kami bahas sehingga sebelum penutupan sidang sudah ada keputusan,” kata anggota Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Aminurrokhman dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 9 April 2022.
Aminurrokhman membeberkan alasan Komisi II DPR baru membahas dana pemilu pascapelantikan KPU dan Bawaslu. Pengesahan ditunda hingga pelantikan agar anggaran yang diusulkan betul-betul efektif dan terukur. DPR masih berfokus pada efisiensi anggaran.
“Mana saja anggaran yang bisa dikurangi atau dihilangkan, karena kalau saya melihat draf anggarannya hingga Rp86 triliun. Kenaikannya terlalu jauh jika dibandingkan dengan anggaran Pemilu 2019 sekitar Rp25 triliun lebih,” ucap dia.
Menurut dia, Komisi II untuk sementara akan menahan proses pembahasan anggaran yang dianggap belum penting karena masih menghadapi pandemi covid-19. Pemerintah sedang memfokuskan anggaran untuk penanganan pandemi menuju endemi.
“Tapi pada prinsipnya, Komisi II mendukung KPU dan Bawaslu yang baru untuk bekerja secara maksimal dalam menyiapkan tahapan pemilu sampai pelaksanaannya,” ucap dia.
Aminurrokhman mengatakan anggaraan Pemilu 2024 harus proporsional tanpa perlu mengacu pada KPU sebelumnya. DPR akan melihat komponen apa saja yang yang membuat nilai anggaran menjadi naik.
“Kalau naik 10 persen wajar, kalau 100 persen naiknya kurang wajar,” kata dia.
Terlepas dari catatan yang ada, Aminurrokhman berharap pengesahan anggaran pemilu dilakukan secepatnya mengingat tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Seperti penyusunan Peraturan KPU (PKPU), sosialisasi dan publikasi, serta bimbingan teknis. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran partai politik pada 1-7 Agustus 2022.
Pengesahan anggaran pemilu juga untuk menjawab berbagai spekulasi mengenai wacana penundaan pemilu maupun tiga periode yang sampai saat ini masih menjadi perhatian masyarakat.
“Publik masih belum yakin meski pemerintah sudah membantahnya. Salah satu faktor mengapa publik belum percaya karena sampai saat ini anggaran pemilu belum disahkan oleh pemerintah dan DPR,” tegas dia. (***)