Seluruh Instansi Pemerintah Diimbau Terapkan WFH Sepekan Usai Cuti Lebaran

  • Bagikan

Ilustrasi. Foto: ISTIMEWA


Jakarta (Potensinews.id) — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyarankan seluruh instansi pemerintah mengatur jadwal work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama sepekan mulai Senin, 9 Mei 2022. Seruan ini mengamini usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, demi mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Tjahjo dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Sabtu, 7 Mei 2022.

Tjahjo mengatakan penerapan WFH tidak akan mengganggu urusan administrasi dan pelayanan pemerintahan lain. Sebab, kini telah ada penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Baca Juga:  Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni Terima Penghargaan Dari Jasa Raharja

Menurut Tjahjo, penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022 dapat diterapkan sebagai upaya isolasi mandiri (isoman) bagi para ASN. Khususnya, bagi mereka yang kembali dari kampung halaman.

“WFH juga jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus covid-19,” ucap dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan instansi pemerintah dan swasta menerapkan kebijakan WFH selama sepekan setelah momen cuti Lebaran 2022 berakhir. Usulan ini disampaikan guna mengurai kemacetan arus balik.

“Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instansi baik itu swasta atau pemerintah yang memungkinkan untuk satu pekan ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” kata Listyo di Garuda Wisnu Kencana, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 5 Mei 2022.

Baca Juga:  KPK dan Kemendagri Lakukan Kajian, Gelar Rakor dan Seminar Perkuat BUMD
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *