Peristiwa

Penjual Pakaian di Bandar Lampung Aniaya Pengunjung Gara-gara Tak Jadi Beli

×

Penjual Pakaian di Bandar Lampung Aniaya Pengunjung Gara-gara Tak Jadi Beli

Sebarkan artikel ini

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kedaton. Dok Polsek Kedaton


Bandar Lampung (Potensinews.id) — Jajaran Polsek Kedaton menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial MJ (31), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Ia ditangkap karena melakukan pemukulan terhadap seorang pengunjung yang hendak membeli pakaian di tokonya.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan kejadian pemukulan itu pada Sabtu, 7 Mei 2022, di sebuah toko pakaian milik pelaku di Jalan Kayu Manis, Sepang Jaya.

Berawal dari korban inisial AI (40) mampir di toko milik pelaku hendak membeli pakaian, setelah itu korban mencoba beberapa pakaian yang dijual. Setelah sekian lama mencoba pakaian, ternyata korban tidak jadi membeli karena merasa tidak cocok.

Baca Juga:  SD 01 Kampung Banjar Ratu Dibobol, Pelakunya Masih Belasan Tahun

“Mungkin belum ada yang cocok pas dicoba korban, sehingga timbul kesalah pahaman lalu terjadi cekcok dan berakhir penganiayaan terhadap korban,” katanya, Sabtu, 14 Mei 2022.

Penganiayaan itu terjadi dengan cara memukuli wajah korban berulang kali menggunakan kedua tangan sehingga menyebabkan korban luka lebam bagian wajah.

Tak terima dipukuli pelaku, korban langsung melapor ke Mapolsek Kedaton. Selanjutnya tim Tekab 308 Polsek Kedaton menangkap pelaku di toko tempat kejadian perkara pada Kamis, 12 Mei 2022.

“Langsung kita bawa guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas kejadian itu, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *