Pemerintah & LSM Mitra Strategis Membangun Bangsa

  • Bagikan

Ilustrasi


Bandar Lampung (Potensinews.id) – Institusi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan mitra kerja strategis dalam pembangunan bangsa. Eksistensi kedua lembaga tersebut adalah sama-sama ingin memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Dengan demikian, kedua lembaga tersebut harus bersinergi. Pemerintah memfasilitasi masyarakat melaksanakan proses pembangunan, sedangkan LSM secara sukarela memberikan pelayanan masyarakat, tentu harus menjunjung tinggi etikanya masing-masing.

Ketua Umum LSM Bela Kesatuan Bangsa Indonesia, George Steven Gunawan mengatakan, pembentukan LSM berdasarkan asas sukarela tanpa adanya harapan untuk memperoleh laba yang besar, harus benar-benar dijunjung tinggi oleh lembaga tersebut.

Oleh sebab itu, fungsi dari LSM yang berperan sebagai komunikator yang mengamati, merekam, serta menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, diharapkan memberikan motivasi dan mengembangkan kesadaran bagi siapapun.

“Saya yakin rekan-rekan LSM memahami tugas dan fungsinya. Namun, baru-baru ini saya dikejutkan dengan pemberitaan pada salah satu media online adanya perseteruan antara LSM Lampung dengan salah satu badan pemerintah di Kota Bandarlampung,” ujar dia.

Baca Juga:  Kepala Disdikbud Saksikan Gladi Bersih Peringatan Hakordia 2022 di Hotel Bidakara Jakarta

Atas peristiwa tersebut, ia meminta keduabelah pihak untuk dapat saling menahan diri. Sebab, bila hal tersebut terus berlanjut, tak ada keuntungan yang didapat. Justru akan menimbulkan stigma negatif dimata masyarakat.

“Untuk apa ribut-ribut, apalagi pemerintah dan LSM adalah mitra kerja, yang pastinya akan saling membutuhkan. Semua persoalan bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa harus bersiteru, apalagi sampai diramaikan oleh media,” ujar dia.

Ia juga menilai pemberitaan yang beredar terkait perseteruan tersebut kurang berimbang. Sebab, badan pemerintah tersebut yang selalu diserang oleh media, tanpa memberikan tempat dalam menyampaikan pendapatnya.

Padahal dalam Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa hak jawab adalah seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Saya juga bingung, dalam perseteruan ini, media A memojokkan badan pemerintah. Namun, tidak ada konfirmasi dari badan tersebut. Justru jawaban dari pihak badan dimuat dengan media yang berbeda, bukan pada media yang memberitakan sebelumnya,” tanyanya.

Baca Juga:  Pemkot Bandarlampung Raih 4 Penghargaan di Ajang APPI 2024

Semakin menjadi, tak kala membaca pemberitaan disejumlah media online, bahwa perseteruan yang belum jelas persoalannya itu hingga memunculkan benturan fisik dikeduabelah pihak yang berujung pada pelaporan polisi.

“Saya baca di media online, staf di badan itu diduga dipukul oknum LSM hingga masuk ke rumah sakit. Kemudian, saya baca lagi di media berbeda, katanya pihak LSM tidak pernah memukul. Ini adegan sandiwara apa,” tanyanya seraya tertawa saat mengakhiri wawancara.

Pemerintah & LSM Harus Sesuai Koridor

Sementara Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila) Dr. Dedy Hermawan, M.Si. mengatakan, keberadaan organisasi masyarakat atau LSM bersama pemerintah harus sesuai dengan koridor.

Pemerintah yang memiliki tugas dalam menganggarkan dan menjalankan kegiatan berdasarkan aturan. Pemerintah harus dapat menyikapi partisipasi masyarakat sipil maupun LSM, sebagai fungsi kontrol sosial.

Dalam menyampaikan aspirasinya, LSM juga harus tetap beretika dan objektif. Lebih bagusnya, antara kedua belah pihak dapat melakukan dialog untuk kepentingan membangun daerah.

“Bersama-sama dalam menyatukan persepsi dengan komunikasi yang baik dalam peran pengawasan, agar pembangunan berjalan efektif dan sesuai,” katanya saat dihubungi, Kamis (16/6/2022)

Baca Juga:  Peringati HUT, Hj Eva Dwiana minta Satpol PP dan Linmas Mengayomi Masyarakat

Akan tetapi, kata Wakil Dekan Akademik dan Kerja Sama FISIP Unila ini, apabila partisipasi yang disampaikan oleh masyarakat atau LSM menyimpang dari persoalan ini, bahkan mengarah pada pelanggaran-pelanggaran norma hukum, maka bisa diambil tindakan tegas dengan cara pendekatan hukum. “Mungkin itu jalan terakhir,” tegasnya.

Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan, organ-organ masyarakat memiliki motif yang bermacam-macam. Ada yang membangun daerah. Ada pula yang sifatnya mengambil jalan pintas. Hal ini memang tumbuh subur, maka pemerintah harus mengambil langkah menertibkan.

Kemudian, terkait adanya somasi dari LSM, pemerintah pun harus selektif untuk memberikan tanggapan. Pemerintah perlu mengkroscek kelompok yang mengatasnamakan ormas atau LSM itu, dalam arti, jelas strukturnya dan keberadaannya.

“Dan tidak menanggapi surat kaleng atau bentuk ancaman yang tidak perlu ditanggapi lainnya, karena pemerintah juga mempunyai hak dalam menanggapi,” tandasnya. (***)

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *