Musyawarah antara orangtua siswa dan pihak SDN 2 Keteguhan mengenai buku tabungan PIP, di rumah Ketua RT 007 LK III Kelurahan Keteguhan, Kota Bandar Lampung, Rabu malam (14/9/2022). ISTIMEWA
POTENSINEWS.ID – SDN 2 Keteguhan Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, merespons cepat atas keluhan orangtua siswa sekolah setempat J kepada media online di Lampung, terkait buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP) milik anaknya AK.
Adapun keluhan J itu juga telah dimuat di media online tersebut pada Rabu, 14 September 2022, dengan judul berita “KIP, Siswa Ditahan oleh SDN 2 Keteguhan Kota Bandar Lampung Orangtua Mengeluh.”
Guna menemukan titik persoalan yang dikeluhkan J yang sudah termuat di media online, SDN 2 Keteguhan mengutus sejumlah guru untuk menemui J yang difasilitasi ketua RT lingkungan sekolah setempat, pada malam pasca-pemberitaan dimuat.
Dalam pertemuan yang dihadiri langsung kedua orangtua siswa AK, para guru, dan RT setempat, di sana membahas tentang keluhan orangtua siswa tersebut yang mengatakan bahwa pihak sekolah diduga menahan buku tabungan PIP.
J yang katanya dalam pemberitaan tersebut merasa kesal, tapi nyatanya dalam pertemuan bersama guru dan RT pada malam itu justru menunjukkan raut wajah biasa-biasa saja, akhirnya memahami persoalan yang menyangkut PIP bagi anaknya.
Bahkan dihadapan J dan RT, sekolah telah menjelaskan mekanisme PIP dan menyampaikan pula bahwa AK sejak tahun pelajaran 2021/2022, tidak lagi menerima PIP berdasar aplikasi Sipintar Enterprise yang menjadi pusat layanan pembiayaan pendidikan Kemendikbud.
Pertemuan yang berakhir penuh dengan kehangatan itu, J sudah tak lagi mempersoalkan terkait buku tabungan PIP yang pernah didapat putranya pada dua tahun yang lalu itu. Persoalan tersebut dipicu kurangnya komunikasi antara J dan sekolah.
“Alhamdulillah, sudah tak ada persoalan lagi antara orangtua siswa dengan pihak sekolah. Menyangkut PIP, orangtua siswa juga sudah memahaminya,” ujar Bendahara PIP SDN 2 Keteguhan, Tuti Yani, Kamis (15/9/2022).
Tuti Yani yang juga menghadiri pertemuan bersama orangtua siswa pada malam itu, mengatakan bahwa apa yang dikeluhkan orangtua siswa terkait buku tabungan PIP masih berada di sekolah, merupakan miskomunikasi.
“Sekolah bukan menahan buku tabungan PIP siswa, namun pada dua tahun lalu Tanah Air dilanda pandemi Covid-19, sehingga pencairan dana PIP dilakukan secara kolektif oleh sekolah. Itu berdasar kebijakan pemerintah pusat,” katanya.
Sementara Ketua RT 007 LK III Kelurahan Keteguhan, Surani, membenarkan bahwa sudah terjadi musyawarah antara orangtua siswa bernama J dengan pihak SDN 2 Keteguhan terkait PIP yang dimuat di salah satu media online.
Hasil musyawarah itu telah didapat kesepahaman antara keduabelah pihak. Sementara, sambungnya, orangtua siswa tersebut tidak akan lagi mempersoalkan mengenai keberadaan buku tabungan PIP di SDN 2 Keteguhan.
“Sudah tidak ada masalah lagi. Persoalan itu hanya dipicu miskomunikasi antara orangtua siswa dan pihak sekolah,” ujarnya seraya mengaku bahwa pertemuan penyelesaian masalah itu dilakukan di kediamannya pada Rabu malam.
Diketahui, bahwa pada masa pandemi Covid-19 atau sejak 2020 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No: SP16/DHMS/OJK/III/2020 tentang Penyesuaian Proses Pencapaian PIP Masa Pembatasan Aktivitas Covid-19. Kebijakan yang masih berlaku hingga saat ini juga didukung penuh oleh Bank Indonesia (BI).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa mitigasi risiko terhadap pola cara bekerja, pola operasional, dan pola layanan bagi nasabah di kantor cabang berdasarkan kondisi status daerah dan nasional atas status penyebaran Covid-19.
Selain itu juga untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19 yakni dengan mengurangi interaksi dan menghindari kegiatan keramaian dengan mengikuti status darurat yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, serta BI dan OJK.
“Pada masa pandemi Covid-19, pencairan dana PIP hanya dapat dilakukan secara kolektif dengan persyaratan sesuai petunjuk pelaksanaan, seperti menyertakan surat kuasa dari siswa penerima PIP kepada sekolah, surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM),” ujar petikan edaran OJK tersebut.
Selain surat edaran tersebut, kebijakan itu juga berdasar Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Hal tersebut diatur pada Bab III tentang Mekanisme Pelaksanaan, di halaman 12 pada juklak PIP tersebut, pada hurup D tentang Aktivasi Rekening SimPel di urutan ke-5 tentang Kuasa Peserta Didik, serta ditekankan lagi pada hurup c di angka 5.
“Suatu wilayah sedang mengalami bencana alam/non alam/ sosial yang mengakibatkan aktivitas tidak dapat berjalan dengan normal, maka pencairan dana PIP dapat dilakukan secara kolektif,” demikian bunyi ayat tersebut pada juklak PIP yang ditandatangani Plt. Sekjen Kemendikbud, Ainum Naim itu. (***)
Respon (1)