Bandar lampung, (Pontensinews.id) – Koalisi masyarakat sipil Lampung menggelar aksi tolak pengesahan Rancangan Kitab Undang undang Hukum Pidana (RKUHP) di Bundaran Tugu Adipura, Bandar Lampung. Senin (5/12)
Puluhan peserta melakukan aksi diam sambil membentangkan poster berisi penolakan RKUHP yang akan disahkan oleh pemerintah besok
Ketua aksi koalisi Masyarakat sipil Lampung Derri Nugraha menyampaikan, di dalam RKUHP tersebut terdapat pasal pasal bermasalah yang berpotensi merugikan Masyarakat.
“Aksi hari ini merupakan respon dalam menolak pengesahan RKUHP tersebut.
Kami menilai banyak pasal pasal yg bermasalah, yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, berpendapat dan demokrasi di Lampung di Indonesia khususnya,” katanya usai aksi,Menurutnya, beberapa pasal bermasalah yang terdapat di RKUHP yaitu Penghinaan harkat dan martabat Presiden, penyebaran berita bohong dan penghinaan terhadap pemerintah. Pasal tersebut dapat memidanakan masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap Pemerintah
Padahal, menurutnya masyarakat berhak mengutarakan pendapat, memberikan kritik dan mengontrol kinerja Pemerintah
“Presiden dan lembaga lembaga Pemerintah merupakan institusi publik, lembaga yang pantas dilayangkan kritikan, karena masyarakat sebagai warga negara berkewajiban untuk memberikan kontrol terhadap mereka.
Pekerjaan mereka harus dikontrol,” ujarnya. (Virgo)