Bandar Lampung (potensinews.id) –Yusrizal (59) Warga Tanjung Karang Barat (TKB) mengaku kesulitan mengajukan dana santunan asuransi Jasa raharja anaknya yang menjadi korban tabrak lari 2021 silam
Yusrizal sebelumnya sudah mencoba mengajukan dana santunan ke kantor Jasa raharja dengan berbekal dokumen data keluarga yang ia miliki, namun gagal.
“Semuanya menolak. Di Jasa Rahaja katanya gak ada surat pengantar polisi, saya ke Polsek katanya gak ada surat pengantar Rumah Sakit,” terangnya saat diwawancarai Potensinews.id, di Pasar Smep, Selasa (6/12)
Menurutnya, semua dokumen sudah ia miliki seperti keterangan dari Rumah Sakit, keterangan laporan Kepolisian, Kartu Keluarga, e-ktp, SIM dan Surat kematian sudah dilengkapinya.
“Semua dokumen sudah saya lengkapi
sampai pajak motor saja hidup, sim hidup. Apa lagi, kok dipersulit,” katanya.
Selain itu Yusrizal bingung dengan prosedur dari pihak kepolisian lalu lintas yang tidak menjadikan sepeda motor korban tabrak lari sebagai barang bukti
“Ada yang bilang motor kok tidak ditahan, aturan kan sampai laka lantas motor dibawa jadi barang bukti. Ini mah malah suruh bawa pulang. Saya bingung juga minta surat polisi yang mana lagi,” ujarnya.
Yusrizal berharap pihak terkait dapat mempermudah prosedur pengajuan dana santunan kecelakaan.
“Saya minta jangan berbelit belit lah (prosedurnya), saya sudah cape. Apalagi sudah kehilangan anak tersayang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan diduga terjadi tabrak lari yang menewaskan seorang Mahasiswa UIN Radin Intan, Farhan (18) pada 28 November 2021 di sekitaran Jalan Pulau Antasari, Kecamatan Kedamaian, Bandar lampung. (Virgo)