9 Parpol Nonparlemen & Parpol Baru Calon Peserta Pemilu di Lampung Setujui Ini

  • Bagikan
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami dan lima komisioner lainnya, komisioner Bawaslu Lampung Hermansyah dan Suheri, serta perwakilan 9 parpol calon peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi obyek verfak, di Hotel Bukit Randu Bandarlampung, pada Jumat (9/12/2022) malam. | dok. Joni KPU Lampung/Muzzamil

Bandar Lampung (Potensinews.id) – Usai menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Pemetaan TPS Lokasi Khusus dengan Stakeholder dan Partai Politik di Hotel Emersia, Jl Wolter Monginsidi 70, Kelurahan Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandarlampung, Kamis (8/12/2022) lalu.

Dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami didampingi komisioner: Agus Riyanto, Ali Sidik, Antoniyus, dan Titik Sutriningsih, menghadirkan narasumber yaitu Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Turut hadir Kapolda Lampung, Kabinda Lampung, Kajati Lampung, pimpinan 18 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, stakeholder lainnya, ketua/anggota KPU Kabupaten/Kota se-Lampung, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Amrozie, pejabat fungsional ahli madya, para Kasubbag dan staf Sekretariat KPU Lampung.

Terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024, KPU Lampung, juga menghelat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual di Tingkat KPU Kabupaten/Kota di KPU Provinsi Lampung, di Palace Room Hotel Bukit Randu, Jl Kamboja 1-2A, Kelurahan Kebonjeruk, Tanjungkarang Timur Bandarlampung, Jum’at (9/12/2022) malam.

Sempat molor 42 menit dari jadwal pukul 8 malam WIB, usai MC hijabers salam sapa khas daerah Bumi Ruwa Jurai Lampung “tabikpuun..” kemudian memandu hadirin menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, genap pukul 20.48 WIB, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami membuka pleno.

Merujuk Pasal 1 Bab I PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, verifikasi faktual ialah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Sekaligus pengingat, Erwan membuka dengan menyebut dasar pelaksanaan tahapan verifikasi faktual (verfak) parpol calon peserta Pemilu 2024, yang hanya berlaku bagi sembilan parpol dua klaster dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Yakni klaster parpol nonparlemen 2019: Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garda Perubahan (Garuda) Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Serta, klaster parpol baru: Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Ummat.

Erwan menyebut, pihaknya mendasari Pasal 67 Bagian Kesatu Umum Bab VI tentang Verifikasi Faktual di PKPU 4/2022. Sebut ayat (1) “KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang telah dinyatakan memenuhi syarat Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2).”

Ayat (2), “Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen hasil Verifikasi Administrasi.” Dan ayat (3), “KPU menyampaikan dokumen hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui SIPOL untuk dilakukan Verifikasi Faktual kepada KPU Provinsi; dan KPU Kabupaten/Kota.”

Baca Juga:  Meski Hujan, Keluarga Pahlawan Tetap Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Provinsi Lampung

Mendasari pula Pasal 129 ayat (2) Paragraf 1 tentang Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota, dan Pasal 131 Paragraf 2 tentang Rekapitulasi Tingkat Provinsi, pada Bagian Ketujuh tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan, dalam PKPU tersebut.

Pasal 129 selengkapnya, ayat (1) “KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota.” Ayat (2) “Hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rapat pleno yang dihadiri Partai Politik tingkat kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.”

Dan Pasal 131 selengkapnya, ayat (1) “KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual berdasarkan: (a) hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119; dan (b) berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1).”

“Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SIPOL,” bunyi ayat 2, lalu “Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rapat pleno yang dihadiri Partai Politik tingkat provinsi dan Bawaslu Provinsi.” (ayat 3). “Dalam melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi melakukan penghitungan proyeksi pemenuhan persyaratan keanggotaan Partai Politik pada kepengurusan setiap kabupaten/kota di wilayahnya.” (ayat 4)

Dari itu, Erwan mengotomatiskan, pleno bersifat terbuka, transparan menyampaikan hasil rekapitulasi verfak kepengurusan parpol tingkat provinsi. Serta, “hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten kota se-Provinsi Lampung,” ujar Magister Hukum UBL ini.

Mike panggung geser ke komisioner cum Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lampung, Ismanto, pukul 20.54 WIB. Ismanto membacakan perinci abjad parpol dan hasil rekap verfak di 15 kabupaten/kota.

Dikutip, yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak ada kepengurusan parpolnya, PBB pimpinan pendiri Yusril Ihza Mahendra sejak 1998 ini TMS di Lampung Tengah (Lamteng), dan tak ada pengurus di Lampung Timur (Lamtim).

Partai Buruh pimpinan Presiden Said Iqbal, tak ada pengurus di Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Way Kanan. Partai Garuda Indonesia pimpinan ketua umum Ahmad Ridha Sabana, di Tanggamus dan Lamteng TMS, tak ada pengurus di Tubaba.

Partai Gelora Indonesia pimpinan Presiden Anis Matta, tak ada pengurus di Lampung Barat (Lambar), Lampung Utara (Lampura), dan Tulang Bawang.

Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) TMS di Pringsewu, Lambar dan Lamteng. PKN pimpinan Gede Pasek Suardika tak ada pengurus di Mesuji dan Way Kanan. Partai Ummat dirian Amien Rais hanya tak ada pengurus di Lamteng.

Lalu Partai Perindo besutan pendiri cum ketua umumnya Hary Tanoesudibjo, TMS di Lambar, Lamteng, Lamtim, dan Way Kanan. Dan PSI pimpinan Bro Giring Ganesha, TMS di Lamteng, Way Kanan, (maaf) satu lagi lupa, dan tak ada pengurus di Pesisir Barat.

Baca Juga:  Bawaslu Lampung Gelar Kick Off Pengawasan Pilkada 2024

Dengan demikian, “Sembilan partai politik ini memenuhi syarat minimal kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota se-Lampung,” ujar Erwan lantas merinci sandang status Memenuhi Syarat (MS) di 11 kabupaten/kota (Partai Perindo dan PSI), 12 kabupaten/kota (Partai Garuda Indonesia, Partai Gelora Indonesia, Partai Hanura, dan PKN), di 13 kabupaten/kota (PBB dan Partai Buruh), dan Partai Ummat di 14 kabupaten/kota.

Selanjutnya, Erwan meminta tanggapan lisan ke-9 pimpinan parpol tingkat provinsi obyek verfak yang hadir. Atas hasil rekap, Sekretaris DPW PBB Lampung Jefri Trisanjaya, Wakil Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Lampung Wiwin, Ketua DPD Partai Garuda Indonesia Lampung Ali Nyerupa ditemani bendahara Donnie Saputra, dan Sekretaris DPW Partai Gelora Indonesia Lampung M Imron Rosadi.

Lalu, Wakil Ketua OKK/Ketua Bappilu DPD Partai Hanura Lampung Muzzamil, Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) PKN Lampung Rahmat Budiyanto ditemani sekretaris, Sekretaris DPW Partai Ummat Lampung Ahmad Bastian, utusan DPW Partai Perindo Lampung, Wakil Ketua DPW PSI Lampung Uza Tomias Nugraha, bulat menyetujui.

Usai menyimak tanggapan dua komisioner Bawaslu Lampung Hermansyah dan Suheri, yang hadir mewakili ketuanya Iskardo P Panggar, tepat pukul 21.28 WIB, Erwan kontan mengapresiasi kinerja Bawaslu Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung selaku lembaga pengawas pemilu dalam mengawasi jalannya tahapan verfak.

“Kami apresiasi jajaran Bawaslu Lampung, kabupaten/kota dalam rangka pencegahan (pelanggaran administrasi). Maksimal. Semoga kerja sama baik ini terus terjaga, apalagi kedepan masih banyak tahapan harus dijalankan dan butuh sinergi Bawaslu juga teman-teman partai politik, termasuk terkait penataan dapil,” khatur Erwan.

Erwan merujuk agenda strategis KPU waktu dekat, mahapuncak tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 yakni penetapan parpol, pengundian nomor urut parpol dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024, serta penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh pemerintah ke KPU RI, sama hari, pada 14 Desember 2022.

Lalu, penyerahan dukungan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI populer calon perseorangan (calon independen/caden) ke KPU Provinsi pada 16 Desember 2022.

Serta, persiapan pembentukan Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi periode 2023-2028. Adapun, agenda ini jadi terkesampingkan.

Sedianya, proses seleksinya dimulai Januari 2023, nun dari info terbarukan terkonfirmasi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu yang dibutuhkan guna menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di empat daerah otonomi baru/DOB Provinsi yang de jure telah ditetapkan pemerintah.

Yakni, tiga DOB pada 11 November 2022: Provinsi Papua Selatan berdasarkan UU 14/2022, Provinsi Papua Tengah berdasar UU 15/2022, Provinsi Papua Pegunungan berdasar UU 16/2022. Serta, provinsi ke-38 di Indonesia, Papua Barat Daya berdasar UU 29/2022, pada 9 Desember kemarin.

Baca Juga:  Lampung Investment Summit 2023, Sinergi Pemprov Lampung Bersama Bank Indonesia Perwakilan Lampung dan FOILA Buka Peluang Investasi di Provinsi Lampung

Terkonfirmasi, Perppu tak mengutak-atik, kata lain tak merubah ketentuan terkait, sekaligus menutup pintu seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Alias, masa jabatan anggota KPU dimaksud untuk periodisasi saat ini “aman”.

Menutup pleno, Erwan merujuk Pasal 132 PKPU 4/2022. Dimana ayat (1), KPU Provinsi menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL.

Dan ayat (2), KPU Provinsi menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada KPU melalui SIPOL. “Jadi kami tidak dapat memberikan salinan fisik atau hardcopy hasil rekap ini baik ke Bawaslu Lampung maupun teman-teman parpol. Nanti akan kami laporkan ke KPU RI,” tutup Erwan yang juga eks Ketua KPU Way Kanan.

Minus Kadiv Data Informasi Agus Riyanto, –absen saat bersamaan tengah dinas luar usai roadshow KPU Kabupaten/Kota menarasumberi sosialisasi PKPU 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, selain komisioner cum Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ismanto, mendampingi Ketua KPU Lampung cum Kadiv Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga, Erwan Bustami; komisioner lainnya.

Yakni, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sutrisno; Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Antoniyus Cahyalana; Kadiv Perencanaan dan Logistik Titik Sutriningsih; Kadiv SDM dan Litbang Ali Sidik.

Sekretaris KPU Lampung Mashur Sampurna Jaya, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas, Yustian Umri Sangon; ditemani Kasubbag Penyelenggaraan Pemilu R Ismail As’ad, Kasubbag Partisipasi dan Humas, Apid Heri Herlambang. Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Amrozie W; didampingi Kasubbag Perencanaan, Sri Merinda Kusumayuda, Kasubbag Data dan Informasi Ressy Silvia Dewi.

Kabag Hukum dan SDM Erika Firdiyanti, didampingi Kasubbag Hukum A Ingga Arasyi dan Kasubbag SDM Diaz Lelianty Azis YR, Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik MM Reni Lestiani didampingi Kasubbag Keuangan Silvi Yulianti, Plt Kasubbag Umum Logistik Azriando Cahya Negara, dan staf.

Plus, para ketua KPU Kabupaten/Kota se-Lampung. Yakni, Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, Dedy Triadi (Bandarlampung), Yatin Putro Sugino (Pesawaran), Sofyan Akbar Budiman (Pringsewu), Angga Lazuardy (Tanggamus), Arip Sah (Lambar), Marlini (Pesisir Barat).

Lalu, Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya, Nurris Septa Pratama (Metro), Wasiyat Jarwo Asmoro (Lamtim), Aprizal Ria (Lampura), Reka Punnata (Tuba), Cecep Ramdani (Tubaba), Ali Yasir (Mesuji), dan Refki Dharmawan (Way Kanan). Masing-masing, didampingi komisioner lengkap.

Di arena kafe Skaye Lampung kompleks Bukit Randu, saat pewarta gontai pulang, seratusan orang asyik nobar perempat final Piala Dunia Qatar 2022, duel Kroasia vs Brasil yang berhasil dimenangkan Kroasia usai unggul 4-1 pada extratime adu penalti. [Muzzamil]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *