Unit Reskrim Polsek Jati Agung Amankan Dua Pelaku Curat

  • Bagikan
Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiagung mengamankan Dua pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) bersenjata api (Senpi) di dusun Dua desa Margo Mulya, Jatiagung, Lampung Selatan. ISTIMEWA

Jatiagung (Potensinews.id) – Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiagung mengamankan Dua pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) bersenjata api (Senpi) di dusun Dua desa Margo Mulya, Jatiagung, Lampung Selatan, Selasa 8 Desember 2022.

Ditangkapnya Dua pelaku tersebut bermula adanya laporan dari korban atas nama Dalud ke pihak Polsek Jatiagung. 

Korban pada Selasa (8/12/ 2022) sekiranya pukul 00.30 Wib, melaporkan kejadian tindak pidana pencurian Sepeda Motor jenis Honda Beat bewarna Putih Merah, dengan Nopol BE 6941 OJ.

Selain sepeda motor, korban juga melaporkan kehilangan 1 buah Handphone merk Realme di kediamannya. Korban tidak mengetahui siapa pelaku pencurian barang-barang miliknya itu, dengan bukti Laporan Polisi.LP/B/1194/XI/2022/SPKT/SEK JATI AGUNG/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG/8 November 2022.

Baca Juga:  Aksi Cepat Polsek Jati Agung, Motor Lia Akhirnya Kembali

Kapolsek Jatiagung Iptu. Mustholih mengatakan, Modus Dua pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan lalu mengambil 1 unit sepeda motor, 1 buah Handphone. 

“Kami ketahui ciri-ciri pelaku kemudian pada hari Rabu (14/12/2022) saya bersama anggota melakukan penggerebekan di rumah pelaku diketahui bernama Ponirin alias Cepong di Purwodadi Simpang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan sekitar pukul 22.00.Wib,” Jelas Kapolsek. 

Pelaku Ponirin kemudian diintrogasi, dia mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya atas nama Gul Yanto di desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur. 

Mendapat informasi itu kapolsek bersama anggota bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku, pada saat akan di tangkap Gul Yanto membuang tas kecil kedalam sumur dirumahnya. 

Baca Juga:  4 dari 10 Pemerkosa Siswi SMP di Lampung Utara Diburu Polisi

“Kami lakukan interogasi tersangka Gul Yanto mengakui bahwa tas kecil yang di buangnya ke dalam sumur itu berisikan senjata api (SENPI) Rakitan lengkap dengan amunisinya,” kata Kapolsek. 

Tim gabungan dibantu warga sekitar kemudian masuk kedalam sumur dan berhasil menemukan serta mengamankan sebuah tas yang di buang Tersangka ke dalam sumur yang berisikan 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berisikan 5 butir amunisi, 2 butir terbungkus plastik, 1 buah kunci leter T, 1 buah kunci leter L, serta 1 kontak sepeda motor yang sudah di modifikasi pada bagian ujungnya. 

“Dua pelaku sudah di amankan di Polsek Jati Agung guna menjalani proses hukum selanjutnya. 

Selain mengamankan barang bukti peralatan yang yang digunakan para pelaku, pihaknya juga mengamankan 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah Putih dengan Nopol BE 6941 OJ serta 1 buah linggis berukuran kecil. (**)

Baca Juga:  Kasus Pengeroyokan Anak: Polsek Jati Agung Dinilai Lambat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *