Panitia Pemira Universitas Lampung Mengundurkan Diri

  • Bagikan
Gedung Rektorat Universitas Lampung

Bandar Lampung, (potensinews.id) – Pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila dinilai bermasalah, pasalnya berbagai pihak menilai Pemilihan Raya (Pemira) tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku

Berdasarkan data yang diterima, Kontestasi Pemilihan Ketua BEM Unila diisi oleh tiga Pasangan Calon (Paslon) yaitu :

Ridwan – Fakultas Pendidikan dengan Arif Fakultas Teknik

Ujang Fakultas Pendidikan dengan Doni Yuliawan Fakultas Teknik, dan

Soleh Fakultas Pertanian dengan

Ikhsan Fakultas MIPA.

Berdasarkan laporan dari seorang saksi yang tidak ingin namanya disebut, mengatakan terjadi masalah saat pihak panitia memverifikasi berkas dari tiga Pasangan Calon (Paslon).

Sehingga hanya satu Paslon yang lolos verifikasi, yakni Paslon bernama Soleh Fakultas Pertanian dengan Ikhsan Fakultas MIPA.

Baca Juga:  Unila Gelar The 4th ULICoSTE Bertajuk Echnology and Sustainabilty

“Kalau pemberkasannya dari awal memang lengkap, cuma yang memverifikasinya tidak jelas. Kita masih usut tanda tangan palsu,” tegasnya.

Menurutnya, Paslon Soleh dengan Ikhsan belum diketahui secara pasti siapa yang memverifikasi berkas mereka

“Sampai hari ini belum jelas, karena hari ini statment dari sekretaris maupun ketua, itu mereka tidak merasa memverifikasi berkas itu,” katanya

Berdasarkan Tata Tertib (Tatib) lanjutnya, Permira yang berhak memverifikasi adalah Ketua dan Sekretaris di luar itu bukan wewenang panitia lain.

Ia menyayangkan pihak panitia yang dianggap tidak objektif dalam bekerja dengan cara mempersempit durasi waktu proses pemberkasan dari Paslon tertentu, sehingga merugikan Paslon lain

“Jadwal pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB, sesuai masa kerja Pansus. Tiba-tiba berubah keluar SK baru, waktunya dimajukan jadi pukul 12.00 WIB. Jadi berkas kami tidak diterima,”

Baca Juga:  Unila Raih Anugerah Kampus Kebangsaan dari BNPT

Selain itu tambahnya, proses Pemira terkendala dikarenakan adanya tindakan dari pihak-pihak tertentu untuk mengganggu berjalanya proses demokrasi di Universitas Lampung (Unila).

“Proses demokrasi Presiden Mahasiswa (Presma) di Unila dicemari. Prosedur tidak sesuai dan melanggar Tata tertib, hingga membuat ketua Pansus mundur,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (19/12)

Mundurnya Ketua Pansus dinilai karena telah mendapat intervensi dari pihak Birokrat. Oleh karena itu Jumat 16 Desember sempat terjadi aksi protes di depan gedung Rektorat Unila

“Karena adanya intervensi baik fisik maupun non fisik itu terhadap dia.

Infonya diunggah di instagram panitia Pemira. Salah satu bentuk intervensi non fisik itu salah satunya dari Birokrat kampus. Mungkin psikis bukan fisik.

Baca Juga:  Sayembara Desain Gerbang Unila

Kemudian dasar penggantian Ketua Pansus juga dinilai bermasalah, karena proses penetapan tidak sesuai dengan Tatib Dewan Perwakilan Mahasiswa Unila (DPMU)

“Kalau untuk penunjukkan memang dirapatkan di panitia Pemira. Tapi kalau yang menetapkan itu badan di atasnya, yaitu Pansus DPMU, ini kan tidak,” ujarnya.

Adapun prosedur penetapan Ketua Pansus juga dianggap tidak sesuai dengan jadwal hari kerja, pasalnya penetapan dilakukan di luar hari kerja

“(Penetapan) baru semalam. Itu juga di luar jam kerja, itu menyalahi prosedur.

Jam kerja Senin – Sabtu. Ini ditetapkan dan dirapatkan Minggu,” tukasnya. (Virgo)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *