Lampung Selatan, (Potensinews.id) – Menyikapi masih maraknya penambang Emas liar di kabupaten Lampung Selatan khususnya di Desa Babatan dan Tarahan Kecamatan Katibung, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung untuk menindak tegas kepada pelaku penambang, pemilik lokasi bahkan oknum yang membekingi Usaha tersebut.
Hal itu seperti yang dikatakan oleh Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Lampung, Alzier Dianis Thabranie saat diminta tanggapannya terkait masih maraknya penambang Emas liar di Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
Menurutnya, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) tegas dalam menyikapi persoalan pertambangan liar seperti tambang Emas yang saat ini sedang marak di Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
“Sudah cukup lama di Kecamatan Katibung menjadi sasaran bagi penambang Emas Liar. Mereka sepertinya kebal hukum atau ada yang melindungi, seharusnya APH setempat menyikapinya dengan tegas, ” tutur Alzier saat dihubungi melalui telepon seluler pada Selasa (3/1/2023).
Seperti halnya, lanjut Alzier, dalam dua tahun ini saja di Kecamatan Katibung menjadi sasaran bagi penambang Emas dari luar daerah maupun lokalan. Mereka bekerja sama dengan pemilik lahan bahkan disinyalir di bekingi oleh oknum yang berjanji memberikan rasa aman kepada penambang penambang liar tersebut.
“Ini tidak bisa didiamkan, APH khususnya Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung harus cepat bertindak tegas. Kalau soal penambangan Emas liar sampai tidak tuntas, itu akan menjadi pertanyaan masyarakat Lampung khususnya Masyarakat Lampung Selatan. Ada apa dengan APH di Lampung Selatan, ” ungkapnya.
“Saya mohon kepada Kapolda Lampung untuk segera bertindak, tangkap dan proses sesuai dengan Hukum yang berlaku untuk penambang penambang Emas liar itu. Agar ada efek jera bagi penambang penambang Emas liar di Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya Alzier. (Red)