Pemprov Lampung Anggarkan Rp14 Miliar Lebih Untuk Perbaiki Rumah Ibadah

  • Bagikan
Ilustrasi/ISTIMEWA

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun ini akan memperbaiki 952 rumah ibadah yang tersebar di Provinsi Lampung. Dalam program tersebut, Pemprov Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,21 miliar.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemprov Lampung, Ria Andari mengatakan jumlah rumah ibadah yang diperbaiki pada 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu yakni 800 unit.

“Tahun ini anggaran yang kami siapkan kurang lebih Rp14,21 miliar untuk bantuan rumah ibadah. Ini tersebar di Provinsi Lampung dan Alhamdulillah ada peningkatan 152 rumah ibadah dibandingkan tahun lalu,” kata Ria Andari saat ditemui di kantor Diskominfo Provinsi Lampung, Rabu, 04 Januari 2023.

Dia mengatakan dana hibah yang diberikan oleh Pemprov Lampung kepada rumah ibadah dapat digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana seperti pembangunan ataupun renovasi bangunan yang sudah tidak layak.

Baca Juga:  PT LJU Gandeng Kejati Lampung untuk Optimalkan Pengawasan Hukum

“Ini terbuka untuk umum, dan bisa yang ajukan permohonan. Namun harus dilengkapi dengan syarat seperti kondisi masjid statusnya formal, ada susunan pengurus, domisili, NPWP kemudian menyertakan foto bangunan dan surat keterangan lurah, hingga camat,” kata dia.

Ia merinci untuk masjid yang akan mendapatkan bantuan sebanyak 500 unit dengan nilai bantuan masing-masing Rp15 juta. Musala 201 unit dengan nilai bantuan Rp10 juta, pondok pesantren 100 unit dengan nilai bantuan Rp25 juta, safari ramadan 16 titik dengan nilai bantuan Rp30 juta.

“Kemudian untuk TPA/TPQ ada 60 unit dengan nilai Rp10 juta kemudian ada gereja dan juga pura dengan jumlah 75 unit, per unitnya mendapatkan bantuan Rp15 juta. Kuota penerima ini tersebar di kabupaten/kota secara merata,” kata dia.

Baca Juga:  JMSI Lampung Usul Pj Gubernur Samsudin Jadi Anggota Dewan Pers
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *