Bandar Lampung, (Potensinews.id) – Baru-baru ini, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandar Lampung, diberitakan sejumlah media online di Lampung yang mengatakan bahwa kepala madrasah setempat diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wali murid.
Pungli dimaksud pada media online tersebut yakni komite sekolah diduga melakukan penarikan dana sebesar Rp3,6 juta per siswa sebagai bentuk dukungan dalam peningkatan pelayanan pendidikan di MAN 1 Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Nilai sebesar Rp3,6 juta tersebut, masih dalam pemberitaan pada media online yang diperoleh dari keterangan salah satu wali murid madrasah yang tidak disebut namanya itu, merupakan kesepakatan bersama antar wali murid madrasah beberapa waktu lalu.
Anehnya lagi dalam pemberitaan tersebut, si penulis berita mampu menyimpulkan sendiri jumlah uang yang didapat komite sekolah dari hasil dugaan pungutan tersebut, tanpa menguji terlebih dahulu informasi tersebut kepada komite MAN 1 Bandar Lampung.
Bahkan tak tanggung-tanggung, nilai uang yang disebut dalam pemberitaan media online tersebut mencapai Rp5,1 miliar. Jumlah uang itu diduga hasil perkalian antara 1.423 siswa dan Rp3,6 juta per siswa. Sungguh miris kalau benar jumlah itu merupakan hasil perkalian si penulis berita.
Padahal, dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 disebutkan bawa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Seharusnya pedoman itu yang dipakai.
Pengurus Komite MAN 1 Bandar Lampung, Taufik, mengatakan sumbangan pendidikan yang diperoleh dari para orangtua atau wali murid di MAN 1 Bandar Lampung, mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Menurutnya, tak ada hal-hal yang dilanggar komite sekolah dalam penggalangan dana komite dari wali murid. Bahkan, penghimpunan dana tersebut sebelumnya sudah diketahui oleh seluruh wali murid melalui musyawarah bersama dan kemufakatan.
“Komite sebelum mengeluarkan kebijakan apalagi menyangkut sumbangan, tidak sembarang. Semua ada aturan yang jelas. Saya kira tidak ada persoalan antara komite dan wali murid terkait sumbangan. Ini untuk kemajuan madrasah bersama,” ujar dia, Jumat (6/1/2023).
Menurut dia, dalam pasal 11 ayat 4 pada PMA No.16/2020, disebutkan bahwa komite sekolah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua atau wali peserta didik, kepala madrasah, dan/ atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Hasil dari penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dalam Pasal 11 ayat 1, dapat dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan kegiatan operasional rutin madrasah, gaji guru dan tenaga kependidikan, belanja kebutuhan proses belajar mengajar, dan pemeliharaan aset madrasah.
Kemudian untuk pembiayaan program atau kegiatan terkait peningkatan mutu madrasah, pengembangan sarana dan prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional komite madrasah yang dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Jadi sudah jelas dalam pasal-pasal dan ayat-ayat pada PMA No.16/2020 tentang Komite Sekolah. Namun, bagi siswa yang tidak mampu tentu madrasah akan memberikan keringanan biaya pendidikan, asalkan ada komunikasi antara wali murid dan komite madrasah,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa dalam setiap kegiatan yang menggunakan dana komite madrasah, harus berdasarkan pengajuan proposal dan diketahui oleh seluruh anggota komite yang merupakan representasi dari wakil wali murid.
Seperti diketahui, MAN 1 Bandar Lampung merupakan salah satu madrasah di Indonesia yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama, khususnya di bawah pembinaan Direktorat Pembinaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. (TIM)