Kajur HI Fisip Unila Dr. Ari Darmastuti, M.A Raih Gelar Profesor, Begini Pengalaman Masa Sulitnya

  • Bagikan
Kajur Hubungan Internasional (HI) FISIP Unila Dr. Ari Darmastuti, M.A memperoleh gelar guru besar/Profesor

Bandarlampung, (Potensinews.id) – Kepala jurusan (kajur) Hubungan Internasional (HI) FISIP Unila Dr. Ari Darmastuti, M.A mendapatkan SK sebagai guru besar oleh Kemendikbudristek.

Dr. Ari Darmastuti, M.A kini resmi mendapat gelar Profesor di bidang ilmu Politik befokus dalam gender dan politik terhitung masa jabatan sejak 1 Desember 2022

“Suratnya tanggal 3 Januari terhitung jabatannya 1 Desember 2022 jabatan,” kata Prof. Ari saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/1)

Dr. Ari Darmastuti, M.A menerangkan, bahwa, jika dalam tahapan tidak mengalami berbagai kendala, proses bisa lebih cepat hanya dalam waktu satu tahun.

“Prosesnya kalau dihitung dari awal hampir 3 tahun, karena beberapa kali bolak balik. Biasalah ada review, ada kekurangan, ada kesalahan surat. Kalau tidak mengalami proses itu mungkin setahun selesai,” ungkapnya

Baca Juga:  Teknokra Ajak Publik Lampung Cerdas Memilih Lewat Nobar Debat

Menurutnya, kesalahan terjadi pada surat rekomendasi senat yang ditulis bidang ilmu adalah pengantar ilmu politik, padahal yang benar adalah ilmu politik. Namun, Dr. Ari Darmastuti, M.A tidak menyadari kesalahan itu selama satu tahun lebih

“Bidang ilmunya di situ pengantar Ilmu Politik harusnya ilmu politik, kalau pengantar ilmu politik mata kuliah. Tapi saya gak tau, saya pikir itu hanya dikomentari kirim tambahan kredit, ternyata itu harus diperbaiki. Nah itu saya setahun lebih sadar itu,” terangnya

Kemudian, kendala kedua yang dihadapi
Dr. Ari Darmastuti, M.A adanya beberapa artikel yang tidak diterima karena dianggap plagiasi. Padahal, artikel yang dianggap plagiasi tersebut sebagian besar berasal dari disertasi artikel miliknya sendiri

Baca Juga:  CCED Unila Gelar Seminar “Level Up Your Future Career” Bagi Mahasiswa Unila

Selain itu, beberapa artikel ilmiah populer miliknya ditolak karena sudah pernah diterbitkan di koran. Akhirnya dengan terpaksa Dr. Ari Darmastuti, M.A mengulas ulang dengan artikel baru

“Plagiasi tidak boleh meskipun milik sendiri. Padahal tidak semua diambil, separuh artikel koran, yang separuhnya presentasi di berbagai seminar. Ditolak semua tidak diberi nilai. Akhirnya saya ngulas lagi yang baru,” bebernya

Belum selesai sampai disitu, cobaan datang silih berganti menguji kesabaran wanita yang hobi traveling ini. Bagaimana tidak, ia masih harus menerima kegagalan karya ilmiah yang ia susun.

“Kemudian satu jurnal yang saya tulis ketika saya S3 itu tadinya tidak dipersoalkan kemudian dipersoalkan. Karena aturannya masa studi itu sudah dihitung 50 kredit disertasinya itu. Itu dianggap persyaratan ujian saja. Nah, itu ditolak kemudian saya perbaiki lagi dong,” ujarnya

Baca Juga:  Rektor Unila Hadiri Peringatan HUT 342 Kota Bandarlampung

Setelah menyelesaikan dan melengkapi persyaratan tersebut, Dr. Ari Darmastuti, M.A segera mengejar ketertinggalan kredit dengan berusaha menambah kredit yang telah ditentukan, dan menyelesaikannya hingga tahap akhir

“Saya berharap ini perbaikan terakhir, tidak dikembalikan lagi. Usulan terakhir diminta 51 kredit, saya kirim 58 lebih plus surat perbaikan senat. Setelah dihitung ulang ternyata lebihnya hanya 5. Alhamdulillah cukup,”

“Nah surat perbaikan senat itu malah cepat sekali. Usulan perbaikan ini kirim November, bulan Desember sudah keluar. Perbaikan 3 kali itu ya sekitar 2 tahun lebih lah ya. Tapi alhamdulillah selesai,” tandasnya.(Virgo)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *