Wasekjen PB PMII: Pemkot Tak Berhak Nikmati Aset Sitaan Korupsi APBD Lampura

  • Bagikan
Aris Tama

Bandar Lampung, (Potensinews.id) – Wacana penyerahan hibah tiga aset hasil korupsi mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara ke Pemkot Bandar Lampung lagi-lagi disoal.

Kali ini, sikap kritis disampaikan tokoh pemuda dan aktivis gerakan Aris Tama yang juga Wasekjen PB PMII asal Lampung Utara, Sabtu, 14 Januari 2022.

“Yang dirugikan rakyat Lampung Utara, seharusnya dikembalikan kepada masyarakat Lampung Utara, bukan justru kepada Pemkot Bandar Lampung,” ujar Aris Tama saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/1).

Sebelumnya, informasi akan diserahkannya tiga aset hasil korupsi mantan Bupati Lampung Utara oleh KPK ke Pemkot Bandar Lampung disampaikan Walikota Eva Dwiana pada saat dikonfirmasi wartawan pada 13 Desember 2022 lalu.

Baca Juga:  MTQ Ke-50 Resmi Dibuka, Wali Kota Eva Dwiana: Mewujudkan Masyarakat Lampung Menjadi Masyarakat yang Qurani dan Imani

“Nanti ya tunggu pemandangan kan prosesnya lama,” kata Bunda Eva sapaan akrab Eva Dwiana, Selasa (13/12).

Menurut Eva, dari sejumlah aset milik Agung Ilmu Mangkunegara, hanya tiga yang akan dihibahkan ke Pemkot Bandar Lampung. Ketiganya berupa sebidang tanah di Sepang Jaya, dua tanah dan dua bangunan di Kecamatan Kedaton. “Iya salah satunya Gedung Graha Mandala Alam,” ungkapnya.

Aris Tama menegaskan jika benar apa yang disampaikan Walikota, kebijakan KPK tentu menciderai perasaan rakyat Lampung Utara.

Ia mendukung langkah KPK yang telah menyita sejumlah aset hasil korupsi APBD Lampung Utara. Upaya pelelangan aset oleh KPK, menurutnya, telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahannya yang terlahir.

Baca Juga:  Warga Desa Abung Jayo Sambut Tahun Baru Islam dengan Selamatan Malam 1 Suro

Dimana pemberantasan korupsi fokus pada tiga hal yaitu mencegah, memberantas dan pembayaran uang pengganti/mengembalikan kerugian Negara.

“Hal ini sebagai upaya pemberantasan korupsi bukan hanya terletak pada upaya mencegah serta memberantas dalam hal memidanakan pelaku saja, tetapi juga berkaitan dengan upaya mengembalikan dan memulihkan kerugian Negara dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Aris Tama.

Ia menjelaskan pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan melalui dua instrumen hukum yaitu instrumen pidana dan instrumen perdata.

Oleh sebab itu, ia menyarankan jika dalam proses lelangnya tidak ada pihak yang bersedia, maka seyogyanya aset itu diserahkan kepada Pemkab Lampura untuk kemudian dipergunakan menambah PAD yang berimplikasi terhadap kemaslahatan rakyat Lampura. “Bukan justru dihibahkan kepada pemda lainnya yang tidak ada keterkaitan terhadap APBD yang dikorupsi. Kan menimbulkan multitafsir dan asumsi. Ini ada apa,” tegas aktivis PMII itu.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Luncurkan Desa Baznas Sektor Peternakan

Lebih lanjut, ia menegaskan Negara harus membuat formula jitu dan cermat dengan memperhatikan azas keadilan dalam pengembalian kerugian Negara. “Jangan sampai hasil korupsi APBD satu daerah, malah daerah lain yang menikmati. Apalagi rakyat Lampung Utara saat ini dalam kondisi sulit karena PAD nya rendah. Saya ingatkan juga kepada seluruh kepala daerah, khususnya Lampung Utara jangan coba-coba nekat korupsi. Kita dukung KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi,” tegas dia. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *