Kemendagri Gelar Rakor Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

  • Bagikan
Istimewa

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam rangka menguatkan komitmen dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pertanggung jawaban pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan diikuti pemerintah provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia, berlangsung di Hotel Novotel Kota Bandar Lampung, Kamis (2/2/2023). 

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, dapat pula diikuti melalui media sosial dan youtube Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri. Hadir sebagai narasumber ahli antara lain Kepala Perwakilan Bapan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung, Anggota Komite Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP); Tenaga Ahli Sitem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri, Kepala Daerah, serta Pakar dan Ahli Keuangan Daerah.

Baca Juga:  Tim Kemendagri Turun Langsung Ke Kutai Kartanegara, Monev Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi

Direktur Jenderal (Dirjen) Keuda Kemendagri, Agus Fatoni sebagai keynote speech pada saat membuka Rakor menyampaikan bahwa melalui momentum Rakor ini, pemerintah daerah (pemda) dapat memperoleh bekal, informasi dan pengetahuan yang cukup terkait dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, termasuk langkah-langkah aplikatif dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah, baik dari sisi regulasi, kebijakan, dan informasi penting lainnya.

“Pada hari ini sengaja kami mengundang Bapak/Ibu dalam rangka menjalin koordinasi dan komunikasi guna penyamaan pemahaman terkait penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegas Fatoni. 

Baca Juga:  Eva Dwiana Beberkan 3 Program Prioritas Bandarlampung

Fatoni menekankan laporan keuangan pemda harus menyajikan informasi yang bermanfaat. “Pelaporan keuangan harus menyediakan beberapa informasi, pertama menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan. Kedua, menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran. Ketiga, menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai. Keempat, menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya. Kelima, menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman. Terakhir, keenam menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan,” tutur Fatoni. 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *