Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham) Lampung menggelar kegiatan “Sosialisasi Perseroan Perorangan untuk para UKM di Provinsi Lampung” di Ballroom Emersia Lampung Selasa, 8 Agustus 2023.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Alpius Sarumaha mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan informasi lengkap kepada UKM terkait manfaat dari Perseroan Perorangan (PP).
“Perseroan Perorangan ditujukan khusus untuk para UKM yang modalnya masih dibawah Rp5 miliar agar mampu berbadan hukum resmi dan dapat merasakan fasilitas yang dihadirkan Kemenkumham,” kata Alpius
Alpius menambahkan, konsep perseroan perorangan merupakan terobosan baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja, artinya, program itu memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam mendirikan perseroan.
Pemerintah melalui kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah melahirkan terobosan baru melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu ini menegaskan definisi baru terkait Perseroan, di mana Pasal 109 bagian lima Undang-Undang Cipta Kerja tersebut membuka peluang berdirinya Perseroan hanya oleh satu orang pemegang saham yang selanjutnya kita kenal dengan nama PT Perorangan.
Perseroan Perorangan memiliki tanggung jawab terbatas, berbentuk badan hukum, yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan cara pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan.
Perseroan Perorangan memiliki karakteristik dan keuntungan, yakni dapat didirikan oleh satu (1) orang, dan tidak memerlukan anggaran dasar cukup pernyataan pendirian yang didaftarkan melalui media elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.
Kementerian Hukum dan HAM merubah rezim Pengesahan menjadi rezim pendaftaran. Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian sehingga tidak memerlukan akta notaris dan tidak ada kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan lembaran negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
Perseroan Perorangan ini hanya dibatasi modal maksimalnya, sedangkan modal minimalnya diserahkan kepada pemilik perseroan.
Dalam pengembangan Perseroan Perorangan pemilik harus menjalankan sendiri dan mengawasi sendiri (one-tier) sehingga pelaku usaha harus lebih prudent (hati-hati) khususnya dalam memilih konsep bisnis yang akan dijalankannya.
Manfaat Perseroan Perorangan
Sementara itu salah satu narasumber Elisabeth Margreta Sibuea sebagai Analis Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham memaparkan beragam manfaat yang diterima UKM apabila sudah berbadan hukum Perseroan Perorangan.
Pertama, kemudahan proses pendaftaran dengan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu dan UKM hanya cukup mengisi form pendaftaran melalui laman ahu.go.id
Kedua, tidak diperlukan akta notaris karena Perseroan Perorangan ditujukan untuk UKM dengan modal maksimal Rp5 miliar. Ketiga, bebas menentukan besaran modal.
Lalu keempat, Perseroan Perorangan didirikan hanya satu orang yang otomatis menjadi direktur perusahaan dengan ketentuan terdapat pemisahan hak kekayaan pribadi dan perusahaan.
Kelima, tetap harus melaporan laporan keuangan tahunan untuk keperluan perpajakan, tetapi pajak yang dikenakan tidak sebesar Perseroan Terbatas (PT).
Perseoran Perorangan juga sudah terintegrasi layanan dengan DJP terkait proses validasi NPWP Perorangan sebagai syarat pendirian dan penerbitan NPWP Badan, Integrasi dengan OSS untuk penerbitan NIB, kemudian validasi NIK Ditjen Disdukcapil.
2434 Permintaan Pendaftaran Perseroan Perorangan
Berdasarkan data per 6 Agustus 2023, Kemenkumham mencatat baru 2434 UKM di Lampung yang mendaftar Perseroan Perorangan.
Wilayah pendaftar terbanyak ada di Bandarlampung sebesar 848 permintaan, kemudian disusul wilayah Lampung Selatan 241 permintaan, dan Lampung Tengah 240 permintaan. Permintaan pendaftaran Perseroan Perorangan paling sedikit wilayah Pesisir Barat yang hanya 28 permintaan.(*)