Ritme Pendidikan: Penyesuaian Jam Belajar Siswa Madrasah saat Ramadan

  • Bagikan
Ritme Pendidikan: Penyesuaian Jam Belajar Siswa Madrasah saat Ramadan
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Sidik Siadiyanto. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Begini penyesuaian jam belajar siswa madrasah saat Ramadan.

Dalam menghadapi bulan Ramadan 1445 Hijriah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah merilis edaran terkait kebijakan pembelajaran di Madrasah selama bulan suci ini. 

Meskipun pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa, Kepala Madrasah diwajibkan untuk memastikan efektivitas proses belajar mengajar sepanjang bulan Ramadan.

Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Sidik Siadiyanto, pembelajaran akan dimulai pada hari kedua Ramadan.

Dengan mengikuti ketetapan pemerintah yang didasarkan pada hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H.

“Ramadan bukan hanya waktu libur, namun momentum untuk mengembangkan dan memperkuat akhlak peserta didik. 

“Mari kita jadikan Ramadan ini sebagai inspirasi untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan keterampilan ibadah,” ungkap Sidik Siadiyanto, Jumat, 8 Maret 2024. 

Baca Juga:  Selamat! 98 Siswa SMAN 5 Bandar Lampung Diterima di PTN Lewat SNMPTN 2022

Edaran ini memuat beberapa ketentuan penting, termasuk libur pada awal dan akhir bulan Ramadan, Hari Raya Idul Fitri.

Serta hari libur nasional, yang disesuaikan dengan keputusan pemerintah. 

Selama bulan Ramadan, setiap madrasah diberikan keleluasaan untuk menyelenggarakan program bimbingan ibadah dan penguatan kompetensi beragama.

“Kegiatan pembelajaran diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, serta pemahaman dan keterampilan ibadah. 

Selain itu, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa,” tambah Sidik.

Berikut edaran penyesuaian jam belajar siswa madrasah saat Ramadan 1445 H:

  • Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H;
  • Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
  • Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
  • Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;
  • Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;
  • Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Baca Juga:  Sambut HUT RI, IIB Darmajaya Berikan Kado Merdeka 7,7 Juta kepada Pendaftar

Pentingnya koordinasi antara Kepala Madrasah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam mensosialisasikan kebijakan ini menjadi penekanan. 

Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan akan disesuaikan oleh Kepala Madrasah, mengikuti ketetapan pemerintah dan/atau daerah.

Dengan demikian, harapannya adalah agar Ramadan 1445 H tidak hanya menjadi momen beribadah.

Tetapi juga membekaskan makna positif dalam proses pendidikan bagi seluruh sivitas akademika madrasah di Indonesia.(Novis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *