Potensinews.id – Curi motor mantan Satpam di Bandarlampung ditembak polisi.
Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandarlampung meringkus AO (31), pria asal Desa Komering Agung, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Ia diringkus lantaran nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri YA (19).
Tak hanya sepeda motor, pelaku AO bersama rekannya RD (DPO) juga menguras isi tabungan milik korban.
Menerima laporan dari korban YA (19), polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus ini.
Alhasil, AO berhasil ditangkap petugas di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, pada Senin, 6 Mei 2024, dini hari.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku AO lantaran mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur saat akan ditangkap.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandarlampung, membenarkan terkait penangkapan pelaku AO.
“Terhadap pelaku terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan kami tangkap, yang bersangkutan coba melawan petugas dan melarikan diri,” jelas Kompol Warsito, Minggu, 12 Mei 2024.
Peristiwa pencurian ini sendiri, lanjut dia, terjadi pada Sabtu, 27 April 2024, dini hari, di area parkir cafe Perum Palmsville, jalan Pulau Buton, Kelurahan Jagabaya III, Wayhalim.
AO menggunakan kunci duplikat untuk mengambil sepeda motor milik korban, naas di dalam jok sepeda motor tersebut ada kartu ATM milik korban.
“Selain mengambil sepeda motor milik korban, ia juga mengambil sejumlah uang yang ada di tabungan korban melalui ATM,” ungkap Warsito.
Diketahui, pelaku dan korban pernah sama-sama bekerja sebagai security atau Satpam di sebuah cafe, namun pelaku saat ini sudah tidak bekerja lagi.
“Pelaku ini tahu pin ATM korban, karena dulu pelaku ikut membantu korban untuk pembuatan kartu ATM,” jelas Warsito.
AO, kata dia, merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Lampung Tengah senilai Rp2 juta.
“Kami saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap RD rekan pelaku,” tandasnya.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan oleh pelaku dan satu bilah sangkur. (Novis)