Potensinews.id – Hendak hisap sabu 2 oknum wartawan di Tubaba ditangkap.
Polres Tulangbawang Barat menangkap 2 orang oknum wartawan media online dan 1 orang rekannya saat akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Ketiganya berinisial DR alias Am (38) warga Tiyuh Panaragan, AR (46) warga Bandarlampung dan rekannya DN (33) warga kampung Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara.
Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba)
Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, mengatakan, DR alias AM selaku oknum wartawan ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, saat bersama dua rekannya berinisial DN dan AR.
“Oknum wartawan itu ditangkap bersama 2 orang rekannya bernama DN dan AR saat akan menghisap sabu-sabu, di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Pulung Kencana,” jelas dia, Rabu, 22 Mei 2024.
Yopi menjelaskan, penangkapan terjadi saat aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat sedang patroli rutin.
Namun, saat melintas di sekitar tempat itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pelaku sedang mengkonsumsi sabu.
Polisi langsung menggerebek dan menemukan ketiganya akan menghisap sabu.
Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan sabu seberat 0,65 gram, 1 buah dompet kecil warna biru merah bermotif bunga.
“Saat ini, DR bersama rekannya masih ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat guna menunggu proses hukum selanjutnya,” tandasnya.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Heri)