Kriminal

Aniaya Junior dengan Selang, Santri Senior Bandarlampung Dibekuk Polisi

×

Aniaya Junior dengan Selang, Santri Senior Bandarlampung Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Aniaya Junior dengan Selang, Santri Senior Bandarlampung Dibekuk Polisi
Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah seorang santri Pondok Pesantren di Bandarlampung. Foto: Dok Polresta Bandarlampung

Potensinews.id – Aniaya junior dengan selang, santri senior Bandarlampung dibekuk polisi.

Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah seorang santri Pondok Pesantren di Bandarlampung.

Pelaku MAY (21) ditangkap petugas di Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Jalan Wan Abdurahman, Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung, pada Kamis, 30 Mei 2024 siang.

MAY (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung tak lain merupakan senior santri di Ponpes tersebut.

Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada Minggu, 26 Mei 2024 sore, di Pondok Pesantren Madarijul Ulum.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.

“Benar, sudah kami amankan pelaku siang tadi pukul 11.00 WIB, Kami amankan pelaku di Ponpes,” katanya, Jumat, 31 Mei 2024.

Baca Juga:  Optimalkan Performa Media Online, SMSI Bandar Lampung Gelar Pelatihan Teknik SEO

Dia menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan oleh MAY (21) untuk memukuli korban.

“Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban,” tutur Dennis.

Pelaku sendiri tega menganiaya korban MRW (17), lantaran kesal karena korban kerap melanggar aturan yang ada di Pondok, yaitu sering keluar pondok dan nongkrong bersama teman temannya.

“Pelaku ini mengaku emosi terhadap korban, jadi dia datangi korban yang pada saat itu tengah mencuci pakaian.

“Kemudian dia panggil dan langsung melakukan cambukan ke tubuh korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Bandarlampung Raih 10 Besar Kota Terinovatif 2023

Selain pelaku, Polisi juga menyita satu buah selang sepanjang 1,5 meter, alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tentang Perlindungan anak. (Novis)