Kriminal

Jualan HP Modus Baru Prostitusi Online di Bandarlampung, 3 Pelaku Ditangkap

×

Jualan HP Modus Baru Prostitusi Online di Bandarlampung, 3 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Jualan HP Modus Baru Prostitusi Online di Bandarlampung, 3 Pelaku Ditangkap
Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Bandarlampung. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Jualan HP modus baru prostitusi online di Bandarlampung, 3 pelaku ditangkap

Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Bandarlampung.

Tiga orang wanita, AS (33), AR (25), dan AF (21), ditangkap atas dugaan keterlibatan mereka dalam bisnis haram ini.

Modus yang digunakan para pelaku terbilang baru, yaitu menjanjikan korbannya sebuah handphone jenis iPhone dengan sistem pembayaran cicilan.

Namun, alih-alih mendapatkan handphone, korban justru dijual kepada pria hidung belang untuk melayani hasrat seksual mereka.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kita tetapkan 3 tersangka, yang dimana masing-masing memiliki peran sendiri yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan para pelaku tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Rabu, 19 Juni 2024.

Baca Juga:  Viral Modus Kurir Kirim Resi Via WA Kuras Uang Korban, Begini Kata Ahli IT

Dennis menjelaskan bahwa praktik prostitusi ini berlangsung selama dua tahun, dari tahun 2022 hingga 2024.

Para pelaku memasarkan layanan mereka secara online maupun offline.

“Korbannya sendiri sampai saat ini masih dibawah umur yaitu 17 tahun,” jelas Dennis.

Harga yang ditawarkan oleh para pelaku bervariatif, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per transaksi.

Keuntungan yang diperoleh pun bervariasi, yaitu antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribh untuk setiap transaksi.

“Jadi harganya bervariatif, tergantung kesepakatan, nah nanti keuntungan dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut,” ungkap Dennis.

Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 potong baju lingerie warna pink dan 2 unit handphone.

Baca Juga:  Buruh Wanita Menggugat PT PSI Meminta hak Normatif usai di PHK

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus baru dalam praktik prostitusi online.

Terutama bagi para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa perdagangan manusia dan eksploitasi anak masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Upaya penegakan hukum yang tegas dan terpadu dari berbagai pihak perlu dilakukan untuk memberantas praktik-praktik ini.

Baca Juga:  Jumlah Aduan Konsumen Pinjol Kepada OJK Triwulan I hingga III