Lampung Timur

Dana BOSP Lampung Timur Digondol Oknum Sekolah, Ada Kelebihan Pembayaran Rp307 Juta

×

Dana BOSP Lampung Timur Digondol Oknum Sekolah, Ada Kelebihan Pembayaran Rp307 Juta

Sebarkan artikel ini
Dana BOSP Lampung Timur Digondol Oknum Sekolah, Ada Kelebihan Pembayaran Rp307 Juta
BPK Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban dana BOSP di 11 sekolah di Lampung Timur. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Dana BOSP Lampung Timur digondol oknum sekolah, ada kelebihan pembayaran Rp307 juta.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban dana BOSP di 11 sekolah di Lampung Timur.

Dana BOSP yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, justru disalahgunakan untuk keperluan lain.

Berdasarkan LHP BPK Nomor 41B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 13 Mei 2024, ditemukan dana BOSP sebesar Rp302.329.623,00 tidak digunakan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hal ini terungkap setelah BPK melakukan wawancara dengan kepala sekolah dan bendahara BOSP di sekolah-sekolah tersebut.

Menurut BPK, terdapat beberapa alasan mengapa dana BOSP digunakan tidak sesuai aturan.

Pertama, untuk membayar belanja diluar anggaran yang tidak sesuai juknis penggunaan dana BOSP, seperti pemberian insentif kepala sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, Insentif bendahara BOSP, karangan Bunga dan iuran MKKS.

Baca Juga:  Protes Jalan Rusak Vs Joget Wakil Bupati Lamtim

Kedua, untuk membayar kegiatan rutin sekolah yang tidak masuk dalam ARKAS dikarenakan sekolah tidak melakukan pergeseran maupun perubahan anggaran.

Ketiga, untuk memaksimalkan realisasi dana BOSP sesuai anggaran dalam ARKAS.

Selain itu, BPK juga menemukan Pertanggungjawaban dana BOSP SD Negeri hampir tanpa didukung bukti pengeluaran sebesar Rp5.660.200,00.

Ketidaksesuaian penggunaan dana BOSP ini mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran penggunaan dana BOSP sebesar Rp307.989.823,00.

BPK merekomendasikan agar dana tersebut dikembalikan ke Kas Daerah dan telah dilakukan tindaklanjut oleh Dinas Pendidikan Lampung Timur.

Namun, permasalahan ini bukan tanpa konsekuensi. Sekolah-sekolah yang terlibat tidak dapat menerima manfaat atas dana BOSP yang direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya dan tanpa didukung bukti pengeluaran.

Baca Juga:  Haul K.H. Maksum dan K.H. Abdul Chalim Maftuhin, di Lapangan Karang Anom Berlangsung Khidmat

BPK menyimpulkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur kurang cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program BOSP reguler sesuai dengan ketentuan.

Temuan BPK ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Pendidikan Lampung Timur dan sekolah-sekolah yang terlibat.

Diharapkan kedepannya, pengelolaan dana BOSP dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh para siswa.