Jelang Pilkada, Pjs Wali Kota Bandarlampung Ancam Sanksi ASN Tak Netral

  • Bagikan
Jelang Pilkada, Pjs Wali Kota Bandarlampung Ancam Sanksi ASN Tak Netral
Pjs Wali Kota Bandarlampung, Budhi Darmawan, mengawali masa tugasnya dengan melakukan kunjungan ke kantor Bawaslu setempat pada Kamis, 26 September 2024. Foto: Dok Pemkot Bandarlampung

Potensinews.id – Jelang Pilkada, Pjs Wali Kota Bandarlampung ancam sanksi ASN tak netral.

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandarlampung, Budhi Darmawan, mengawali masa tugasnya dengan melakukan kunjungan ke kantor Bawaslu setempat pada Kamis, 26 September 2024.

Kunjungan ini menandai komitmen pemerintah kota dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024.

Dalam kunjungannya, Budhi Darmawan didampingi oleh Asisten Pemerintahan Kota Bandarlampung, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran pemerintah kota lainnya.

Pertemuan ini bertujuan untuk membangun silaturahmi, koordinasi, dan sinergi antara pemerintah kota dengan Bawaslu dalam menghadapi pesta demokrasi mendatang.

“Alhamdulillah, kami berkesempatan bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Ketua serta komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung,” ungkap Budhi Darmawan kepada awak media.

Baca Juga:  Fun Game Iqbal Ardiansyah: Meriahkan Kebersamaan Warga Sidodadi

“Banyak sekali masukan dan pertanyaan dari Bawaslu kepada kami untuk memastikan pelaksanaan Pilkada mendatang berjalan dengan baik dan lancar,” tambah dia.

Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Budhi Darmawan menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas ASN selama masa Pilkada.

“Kami sudah menghimbau kepada semua ASN pemerintahan se-Kota Bandarlampung agar bersikap netral,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budhi mengungkapkan rencananya untuk melakukan kunjungan ke seluruh kecamatan di Kota Bandarlampung.

Langkah ini diambil sebagai upaya pengawasan langsung terhadap netralitas ASN.

“Apabila ternyata ada temuan pihak ASN tidak netral, maka akan diberi sanksi oleh pihak inspektorat Kota Bandarlampung sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga:  Pamit Ambil SKL di Teknokrat, Seorang Wanita Dilaporkan Hilang
  • Bagikan