Potensinews.id – KAMPUD apresiasi Kejati Lampung usut tuntas dugaan korupsi di BUMD.
DPP Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejati Lampung.
Tak lain atas upaya serius dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) sebesar Rp 271,82 miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, yakni PT. Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Kejati Lampung dalam memberantas korupsi.
“Kami yakin dan percaya dengan upaya serta integritas tinggi tim penyidik Kejati Lampung untuk mengungkap dan segera membongkar skandal dugaan korupsi dana PI 10 persen di BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung,” tegas Seno Aji, Sabtu, 2 November 2024.
Seno Aji juga mendesak Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka dari seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami meminta kepada pihak Kejati Lampung untuk segera menangkap penjahat koruptor yang terlibat dalam dugaan korupsi berjamaah tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, telah menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini dan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen penting.
Seno Aji juga menekankan pentingnya upaya pengembalian uang negara dalam kasus ini.
Ia berharap Kejati Lampung dapat segera melakukan perhitungan kerugian negara dan mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan uang negara yang hilang akibat tindakan korupsi.
Selain kasus dugaan korupsi di PT. LJU dan PT. LEB, KAMPUD juga mendesak Kejati Lampung untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021.
Seno Aji menilai bahwa kasus tersebut sudah cukup bukti untuk menetapkan tersangka.