Potensinews.id – Polres Tanggamus ringkus pengedar sabu, amankan 75 gram barang bukti.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang tersangka berinisial MB (42) ditangkap di rumahnya di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 75,16 gram sabu kristal, sejumlah alat untuk mengonsumsi sabu, tiga unit ponsel, dan uang tunai Rp6.180.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, Minggu, 3 November 2024.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka MB.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba di Tanggamus,” tegas AKP Mirga.
Atas perbuatannya, tersangka MB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.