Kakek di Lampung Selatan Setubuhi Cucu Tiri 12 Kali, Korban Hamil 5 Bulan

  • Bagikan
Kakek di Lampung Selatan Setubuhi Cucu Tiri 12 Kali, Korban Hamil 5 Bulan
Tim gabungan Unit PPA Polres Lampung Selatan serta Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menangkap kakek T (51), tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Kakek di Lampung Selatan setubuhi cucu tiri 12 kali, korban hamil 5 bulan.

Tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan serta Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menangkap kakek T (51), tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan bejat ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024 di Kecamatan Sidomulyo.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan tersangka yang merupakan kakek tiri korban, memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melakukan aksi bejatnya.

“Tindakan tersebut dilakukan sebanyak 12 kali dengan ancaman fisik dan verbal, hingga akhirnya menyebabkan korban hamil lima bulan,” jelasnya, Rabu, 21 November 2024.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Persetubuhan di Pantai Tanjungan

Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo pada 19 November 2024. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Polisi menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, langsung dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.” tegasnya.

Kejahatan terhadap anak mendapat perhatian dalam penegakan hukum, polisi menjerat pelakubdengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nob17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Tim penyidik bekerja sama dengan pihak medis untuk memverifikasi kondisi korban dan memastikan kehamilan sebagai bagian dari barang bukti kasus ini.

Baca Juga:  SD 01 Kampung Banjar Ratu Dibobol, Pelakunya Masih Belasan Tahun

Langkah ini diambil guna memperkuat proses hukum.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Proses hukum terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk membantu pemulihan mentalnya.

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak,” tutup AKBP Yusriandi. (Novis)

  • Bagikan