Kasus Pembunuhan Sadis di Sangihe Terungkap, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

  • Bagikan
Kasus Pembunuhan Sadis di Sangihe Terungkap, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan masyarakat. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Kasus pembunuhan sadis di Sangihe terungkap, pelaku ditangkap saat hendak kabur.

Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan masyarakat.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 20 November 2024 di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Sangihe.

Korbannya adalah seorang ibu dan anaknya yang tewas mengenaskan akibat luka sayatan senjata tajam.

Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan adalah kekasih korban yang berinisial MFM.

Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban yang diduga menjalin hubungan dengan pria lain.

“Pelaku dengan sadisnya menghabisi nyawa korban dan anaknya menggunakan sebilah parang. Tindakannya sangat keji dan biadab,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Sangihe, Sabtu, 23 November 2024.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Sangihe Sosialisasikan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

Kronologi kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban pada malam hari.

Setelah terjadi percekcokan, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan parang.

Korban berusaha melawan, namun sayang nyawanya tidak tertolong.

Bahkan, anak korban yang menyaksikan kejadian tersebut juga menjadi korban kekejaman pelaku.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Pelabuhan Tahuna dengan tujuan melarikan diri ke Bitung.

Namun, berkat kerja sama yang baik antara Polres Sangihe dan Polda Sulut, pelaku berhasil ditangkap saat turun dari kapal di pelabuhan Bitung dan dibawa ke Polda Sulut, kemudian diserahkan ke Polres Sangihe.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain sebilah parang, pakaian berlumuran darah, dan sepeda motor milik pelaku.

Baca Juga:  Pimpinan Definitif DPRD Kepulauan Sangihe Resmi Dilantik

Barang bukti ini akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sangihe juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar.

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak,” tegasnya. (Fandy)

  • Bagikan