Potensinews.id – GWI kecam keras pengusiran dan hinaan terhadap wartawan di Hotel Emersia.
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung mengecam keras tindakan pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan yang terjadi di Hotel Emersia saat meliput kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung.
Junaidi, Ketua DPD GWI Provinsi Lampung, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik adalah tindakan pidana,” tegas Junaidi, Rabu, 27 November 2024.
Insiden ini bermula saat sejumlah wartawan mencoba meliput kegiatan Bappeda di Hotel Emersia.
Namun, mereka dihalangi oleh petugas keamanan hotel yang dengan arogan meminta para wartawan untuk meninggalkan lokasi.
Bahkan, salah satu petugas keamanan mengeluarkan pernyataan yang sangat menyakitkan hati para wartawan.
“Pernyataan seperti itu sangat tidak pantas dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap pentingnya peran pers dalam masyarakat,” ujar Junaidi.
GWI mendesak pihak Hotel Emersia dan Bappeda Provinsi Lampung untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka atas kejadian ini.
Jika tidak ada itikad baik, GWI akan mengambil langkah hukum.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan tinggal diam jika kebebasan pers terus diintimidasi,” tegas Junaidi.