Sumatera Selatan

Bantah Berita Viral, Kades Sejagung Jelaskan Pembubaran Acara Ilegal dan Temuan Pupuk Subsidi

×

Bantah Berita Viral, Kades Sejagung Jelaskan Pembubaran Acara Ilegal dan Temuan Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini
Bantah Berita Viral, Kades Sejagung Jelaskan Pembubaran Acara Ilegal dan Temuan Pupuk Subsidi
Kepala Desa (Kades) Sejagung, Azhar Muslimin, melakukan klarifikasi pada Sabtu, 29 November 2025. | Ist

Postensinews.id – Kepala Desa (Kades) Sejagung, Azhar Muslimin, membantah keras pemberitaan di salah satu media yang menggunakan potongan video viral dirinya, menilai pemberitaan tersebut tendensius dan provokatif.

Azhar menegaskan bahwa langkahnya membubarkan kegiatan di desa tersebut adalah bagian dari tugasnya menjaga ketertiban umum.

Klarifikasi ini disampaikan Azhar pada Sabtu, 29 November 2025, setelah potongan video yang tersebar luas dianggap merugikan dirinya, Pemerintah Desa, dan masyarakat Sejagung secara umum.

“Video yang tersebar hanyalah potongan, tidak utuh dari awal sampai akhir. Narasi dan isi pemberitaan itu sangat merugikan saya pribadi dan Pemerintah Desa Sejagung. Saya hanya melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai Kepala Desa yang dipilih secara demokratis, yaitu melindungi dan menjaga ketertiban umum,” jelas Azhar Muslimin.

Azhar menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika ia menerima laporan dari warga mengenai adanya kegiatan yang mengumpulkan orang banyak tanpa izin dan sepengetahuannya sebagai Kepala Desa.

Baca Juga:  Polres Banyuasin Bekali Personel dengan UU KUHP Baru Jelang Pemberlakuan 2026

Menindaklanjuti laporan tersebut, Azhar bersama seluruh perangkat desa, termasuk Ketua RT setempat, mendatangi lokasi.

“Atas dasar itulah saya beserta staf dan perangkat desa lainnya datang ke lokasi dan berdialog kepada orang-orang yang hadir. Karena dalam dialog tidak ada kesepakatan dan kegiatan itu ilegal, akhirnya kami memutuskan untuk segera membubarkan kegiatan tersebut,” terang Azhar.

Pernyataan Azhar diperkuat oleh keterangan Ketua RT setempat yang dikonfirmasi langsung, menyatakan bahwa memang tidak ada permohonan izin kegiatan yang disampaikan kepadanya.

Sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, pada 26 November 2025, Pemerintah Desa Sejagung membentuk tim yang terdiri dari Kasi Pemerintahan, Kepala Dusun (Kadus), dan Ketua RT. Tim ini ditugaskan untuk mengecek salah satu gudang milik warga.

Baca Juga:  FIRST dan Expo 2024: Inovasi Vokasi Semarakkan Sumatera Selatan

Tim desa menemukan fakta bahwa gudang tersebut ternyata berisikan pupuk subsidi. Gudang itu diketahui telah disewakan, dibuktikan dengan adanya surat perjanjian kerja sama sewa pakai antara Rosandi dan UD Mitra Tani.

“Di dalam gudang tersebut ditemukan sejumlah tumpukan karung pupuk jenis urea yang bertuliskan pupuk subsidi. Sebagai Kepala Desa, kami langsung berkordinasi dengan pihak Kecamatan dan Polsek Rantau Bayur atas temuan tim ini,” kata Azhar.

Pada sore hari di tanggal yang sama, 26 November, pihak Polres Banyuasin turun ke lokasi untuk memastikan dan menyelidiki temuan tim desa.

Berdasarkan informasi yang diterima Kades, sudah dua orang atau lebih diperiksa oleh Polres Banyuasin terkait dugaan sementara penyimpangan pupuk subsidi.

Langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa Sejagung mendapatkan dukungan penuh dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sejagung, Darmendra.

Baca Juga:  Tanamkan Akhlak Mulia, SMPN 40 Palembang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

“Sebagai Ketua BPD yang merupakan representasi masyarakat, saya mendukung penuh langkah yang diambil Pemerintah Desa dalam menjaga dan melindungi masyarakat Sejagung dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dalam pemanfaatan pupuk bersubsidi,” ujar Darmendra.

Menanggapi pemberitaan provokatif, Darmendra menyatakan bahwa hal itu murni ulah oknum dan segelintir warga yang diduga memiliki kepentingan politik.

“Kalau dilihat dari isi beritanya jelas sangat provokatif. Pada kesempatan ini juga saya tegaskan bahwa Desa Sejagung tidak dalam sengketa lahan seperti yang dituliskan. Yang ada segelintir orang yang merasa tidak puas dengan keputusan pemerintah Desa Sejagung akan kerja sama pembukaan lahan oleh pihak ketiga,” tegas Darmendra. (Nopi)