DPRD Provinsi Lampung

Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Lampung Akan Ditetapkan Februari 2023

×

Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Lampung Akan Ditetapkan Februari 2023

Sebarkan artikel ini
Istimewa

Potensinews.id, Bandar Lampung – KPU Lampung telah melakukan uji publik soal rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Lampung di Ballroom Hotel Sheraton pada, Kamis (19/1/2023) kemarin.

Hadir dalam uji publik, Gubernur Lampung, Pimpinan DPRD Lampung, seluruh keterwakilan partai politik, TNI/Polri, Bawaslu, akademisi, media, mahasiswa dan seluruh stakeholder terkait.

Dalam penentuan alokasi kursi, KPU Lampung menggunakan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAKK) semester 1 2022.

Mengacu pada pasal 188 ayat (2) UU no 7 tahun 2017 dan Daftar Agregat Kependudukan (DAKK) Semester 1 tahun 2022 jumlah penduduk Provinsi Lampung 8.901.566

Sebagai informasi, berdasarkan pasal 188 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, untuk jumlah penduduk 7-9 juta maka alokasi kursi DPRD Lampung mencapai 75 kursi.

Baca Juga:  Dani Mulyawati Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Lampung

Sedangkan jika jumlah penduduk 9-11 juta maka alokasi kursi mencapai 85 kursi.

Sementara untuk Dapil, KPU Lampung mengajukan 2 opsi yang di uji publikan.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan jika mengacu jumlah DAKK semester 1 alokasi kursi pada Pemilu 2024 ada penurunan.

“Sesuai peraturan No 7 tahun 2017, jumlah kursi berdasarkan DAKK semester 1 itu berjumlah 75,” kata Erwan pada, Kamis (20/1/2023).

Namun, lanjut Erwan pihaknya sedang menunggu dari regulasi yang akan dikeluarkan oleh KPU RI.

“Apakah penetapan alokasi kursi mengikuti DAKK semester pertama atau DAKK semester kedua yang akan di umumkan pada, Febuari 2023 mendatang,” katanya.

Erwan menyampaikan setelah diadakannya uji publik, maka hasilnya akan langsung dikirimkan kepada KPU RI.

Baca Juga:  DPRD Lampung Tegur PLN Soal Pemadaman Listrik

Lebih lanjut, Erwan mengungkapkan kalau pada prinsipnya KPU Provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan penataan daerah pemilihan dan uji publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *