Hukum

Dihadapan Majelis Hakim, Terdakwa FBM Teteskan Air Mata Saat Kuasa Hukum Bacakan Pledoi

×

Dihadapan Majelis Hakim, Terdakwa FBM Teteskan Air Mata Saat Kuasa Hukum Bacakan Pledoi

Sebarkan artikel ini
Istimewa

Dia mengatakan, pihaknya sebagai tim penasehat hukum terdakwa FBM dalam menganalisis perkara ini tidak hanya menggunakan analisi yuridisnya saja akan tetapi kami juga memakai analisi non yuridis.

Dimana, terdakwa FBM didalam Dakwaan dan Tuntutan JPU telah didakwa dan dituntut dengan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan dugaan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana “Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikantan atau pebebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian”.

Baca Juga:  SM (44) Warga Ulu Belu Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Usianya 5 Tahun

“Secara logika hukum dimana letak dari perbuatan terdakwa FBM yang memenuhi unsur dari pasal 263 ayat (1) KUHP tersebut, sedangkan terdakwa dalam menjalankan tugas sebagai petugas ukur dikantor BPN Lamsel adalah petugas ukut beritikad baik, karena memang sudah tugas dan wawenang Juru Ukur dalam melakukan pengukuran berdasarkan surat tugas ukur,” jelasnya.

Kemudian kata dia, bahwa terdakwa yang selaku ASN di BPN Lamsel golongan bawah, apakah logis ketika juru ukur menolak permintaan / permohonan pengukuran yang sudah didaftarkan oleh pemohon dikantor BPN Lamsel tempat ia bekerja, sedangkan tugas dan wewenangnya adalah memang dalam hal pengukuran.

“Artinya apa yang dilakukan oleh terdakwa FBM pada saat pengukuran ditanah seluas 10 Ha milik Adi Muliawan di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lamsel tidak ada niat sedikitpun untuk melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP seperti yang didakwakan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),” imbuhnya.

Baca Juga:  MA Kabulkan Kasasi, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Lalu misalkan, jika memang ada niat (itikad buruk) dari terdakwa saat mengukur tanah seluas 10 Ha itu, secara logika hukum apakah hanya saudara terdakwa FBM yang bertanggung jawab?. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *