Pendidikan

Sudah Sesuai Juknis Permendikbudristek Dalam Penggunaan BOS 2022 di SDN 1 Kupang Raya

×

Sudah Sesuai Juknis Permendikbudristek Dalam Penggunaan BOS 2022 di SDN 1 Kupang Raya

Sebarkan artikel ini
SDN 1 Kupang Raya, Teluk Betung Utara. ISTIMEWA

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Baru-baru ini, salah satu portal berita online di Provinsi Lampung, memberitakan adanya dugaan penyalahgunaan Bantuan Operasional Siswa (BOS) 2022, di SDN 1 Kupang Raya Kota Bandar Lampung.

Pada pemberitaan, penulis menyebutkan telah terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp112 juta untuk menggaji guru honorer pada sekolah berlokasi di Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Telukbetung Utara itu.

Penulis berita itu menyebutnya sebagai berikut: realiasi gaji guru honorer selama 2022 atau 12 bulan mencapai Rp184.788.000, secara perinci Tahap I Rp47.790.000; Tahap II Rp79.650.00; dan Tahap III Rp57.348.000.

Kemudian, si penulis diduga menganalisa sendiri, yang katanya dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa pembayaran gaji guru honorer di sana tidak sebesar Rp184.788.000 untuk selama 12 bulan.

Baca Juga:  Disdikbud Sosialisasi Penggunaan Dana BOS 2022 SMP Swasta Se - Bandar Lampung

Begini perhitungan si penulis: jumlah guru honorer SDN 1 Kupang Raya sebanyak 10 orang. Masing-masing guru menerima gaji Rp25.000 per jam dikalikan dengan 24 jam dalam sepekan, hasilnya Rp600.000 per pekan.

Selanjutnya, si penulis diduga mengalikan lagi dari jumlah Rp600.000 itu dikalikan dengan 10 guru honorer, hasilnya Rp.6.000.000. Kemudian, si penulis itu tiba-tiba mengalikan angka Rp.6.000.000 dengan 12 kali/ bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *