Susanti menjelaskan, bahwa penggunaan BOS di SDN 1 Kupang Raya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.
Permendikbudristek tersebut yakni tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini, BOS, dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
“Insyaallah kami amanah dalam menggunakan BOS. Penggunaan dana ini juga sudah kami pertanggungjawabkan kepada Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung,” katanya.
Ia menyebut, pemberitaan pada portal media online tersebut diduga tidak mematuhi kode etik jurnalistik. Sebab, data yang diperoleh tidak diuji informasinya dan tidak melakukan konfirmasi kepada sekolah sebelum menurunkan tulisan di masyarakat.
“Pemberitaan itu seolah-olah menghakimi kami dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah seperti pada kode etik jurnalistik, serta Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” sesalnya.
Susanti mengatakan, realiasi gaji guru honorer selama 2022 atau 12 bulan yang mencapai Rp184.788.000, semua telah diberikan kepada seluruh guru honorer di SDN 1 Kupang Raya.
Bahkan, nilai tersebut sudah disampaikan kepada Inspektorat dan Disdikbud Bandar Lampung, serta juga diunggah pada laman Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) milik Kemendikbudristek.
“Kesimpulannya, sekolah tidak kelebihan bayar untuk menggaji guru honorer pada 2022 lalu. Semua sudah tepat. Kami menilai berita itu sangat menyesatkan, karena penulis hanya berasumsi tanpa adanya konfirmasi ke pihak sekolah,” ketusnya.
Ia menambahkan, bahwa realisasi dana BOS di SDN 1 Kupang Raya pada 2022 lalu hanya berkisar 40 persen. Padahal, dalam Permendikbud tentang hal itu, penggunaan pembayaran guru honorer paling banyak 50 persen.
“Kami menggunakan dana BOS sesuai kebutuhan dengan pijakan Permendikbud. Jadi kalau ada yang menduga-duga, silahkan datang ke kami untuk dijelaskan. Penggunaan dana BOS sudah transparan,” ujarnya. (TIM)