Way Kanan

Kejati Lampung Ikuti Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak

×

Kejati Lampung Ikuti Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak

Sebarkan artikel ini
Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak yang serentak diseluruh sekolah dari Tingkatan Sekolah Dasar, Sekolah Mengah Pertama dan Mengah Atas Kabupaten Waykanan. Ist

“Terutama bagi tenaga pendidik maupun anak didik yang bermasalah, Ia menjelaskan bahwa banyak sebenarnya kasus yang tidak perlu dibawa ke ranah hukum pidana atau bisa diselesaikan secara cepat.” tegas nya.

Lebih lanjut Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH mengharapkan diterapkannya program restoratif justice di Wilayah Hukum Kab. Way Kanan juga diharapkan dapat meminimalisasi “Over Capacity” lembaga pemasyarakatan yang menjadi problem bagi lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Bahwa konsep Launching Restorative merupakan suatu konsekuensi logis atas azas “Ultimum Remidium” yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai perwujudan atas azas proporsionalitas serta azas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian permasalahan pidana, Oleh karena itu penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan bagi kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya.

Baca Juga:  DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi 6 Proyek Dinas Pendidikan Pesawaran ke Kejati Lampung

Kejati Lampung menjelaskan Apa itu Rumah Restorative Justice adalah Program Restoratif Justice yang diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, yang mana di dalam peraturan tersebut diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga Pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Rumah Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, Dimana yang menjadi perbedaan pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana ini adalah pemulihan keadaan, Kembali ke keadaan semula sebelum tindak pidana itu terjadi, Sehingga kehidupan harmonis dilingkungan masyarakat dapat pulih kembali.” ujar Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH.

Baca Juga:  Ferdinand Marcos, PJS Ketua DPC APDESI Kabupaten Way Kanan

Mengakhiri penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Prov Lampung menyampaikan rasa terima kasihnya atas Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023.

“Saya sangat berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan semua pihak yang terlibat, Karena dukungan tersebut sangat berarti dapat berjalan sebagaimana dimaksud dan tujuannya, Serta manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan.” pungkas Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *