Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –
Sadiyem (65) Korban penusukan oleh Toto (48) terduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) meninggal dunia sekitar pukul Jumat, (17/03
Sadiyem sebelumnya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek selama satu pekan
“Satu minggu dirawat, sudah tidak ada (meningggal) sekitar pukul 12.00 WIB Kamis malam, masuknya Jumat,” ujar Sarpin (65) salah seorang tetangga korban
Sarpin menjelaskan, Jenazah sudah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sam Ratulangi, yang berada tidak jauh dari rumah duka
“Sudah dimakamkan di kuburan Sam Ratulangi siang tadi,” tambahnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi pihak RSUD Abdoel Moeloek belum dapat memberikan jawaban secara pasti
“Saya upacara di makam belum ke RS nanti saya konfirmasi dahulu,” kata Pj Humas RSUDAM Sabta, melalui Whatsapp
Sebelumnya diberitakan, Sutarto alias Toto menikam Sadiyem yang merupakan bosnya di depan rumah Korban, di Gang Bungsu, Penengahan Raya, Samratulangi, Jumat (10/03)
Fenomena tersebut menambah daftar peristiwa penganiayaan oleh terduga ODGJ di Lampung.
Pada awal tahun lalu, Selasa, 24 Januari 2023, seorang ibu rumah tangga Sunanik menjadi korban pembacokan oleh terduga ODGJ di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono Akibat kejadian itu korban mengalami beberapa luka bacok di bagian wajah.
Kemudian tahun sebelumnya, Minggu, 14 Agustus, 2022, Warga dihebohkan dengan peristiwa pembantaian satu keluarga di Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Sukabumi.
Akibat peristiwa itu, kelima korban mengalami luka bacok dan dirawat intensif di rumah sakit. Sedikitnya dua orang meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa pekan akibat luka serius
Tidak hanya warga biasa, tragedi penikaman juga pernah menimpa ulama asal Madinah Syekh Ali Jaber.
Alpin Andrian menikam Syekh Alu Jaber saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu, 13 September 2020
Akibatnya, Ali Jaber mengalami luka tusuk di lengan kanan dan mendapat beberapa jahitan berlapis.
Korban secara pribadi tidak menuntut tindakan pelaku namun menyerahkan kepada sistem peradilan yang berlaku.
Meski sempat dikatakan ODGJ, setelah menjalani prosedur hukum yang berlaku akhirnya Alpin Andrian divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis, 01 April 2021. (Virgo)