Lampung

Gubernur Lampung Keluarkan Surat Larangan ASN Buka Puasa Bersama

×

Gubernur Lampung Keluarkan Surat Larangan ASN Buka Puasa Bersama

Sebarkan artikel ini
Caption : Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi. Dok Instagram Pemprov Lampung

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran terkait peniadaan penyelenggaraan buka bersama kepada Walikota, Bupati dan unit kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Senin (27/03)

Surat edaran tersebut dibuat dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.4.4/1731/SJ, tentang penyelenggaraan buka puasa bersama tanggal 23 Maret 2023, yang merupakan tindaklanjut dari surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Berdasarkan itu, Gubernur Arinal Djunaidi membuat surat edaran yang berisi sebagai berikut:
1. Kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.

2. Kepada Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444H bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:  Pekan Raya Lampung Resmi Dibuka, Gubernur : Potret Kemajuan Provinsi Lampung Sekaligus Arena Hiburan Bagi Masyarakat

3. Hal tersebut diatas penting dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemik, sehingga kita harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). (Virgo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *