Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran terkait peniadaan penyelenggaraan buka bersama kepada Walikota, Bupati dan unit kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Senin (27/03)
Surat edaran tersebut dibuat dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.4.4/1731/SJ, tentang penyelenggaraan buka puasa bersama tanggal 23 Maret 2023, yang merupakan tindaklanjut dari surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Berdasarkan itu, Gubernur Arinal Djunaidi membuat surat edaran yang berisi sebagai berikut:
1. Kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.
2. Kepada Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444H bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
3. Hal tersebut diatas penting dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemik, sehingga kita harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). (Virgo)