BERITA

LSM KRAMAT Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi, Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang di Sekwan Lampung Utara

×

LSM KRAMAT Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi, Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang di Sekwan Lampung Utara

Sebarkan artikel ini
| Dok. Istimewa

Hasil monitoring, evaluasi, investigasi Aliansi KERAMAT mencatat beberapa temuan pengelolaan anggaran, publikasi media di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh oknum pegawai di Sekretariat Dewan Kabupaten Lampung Utara disinyalir tidak transparan.

Hal itu, disebabkan adanya tebang pilih dan permainan dalam pembayaran publikasi media oleh oknum pegawai lingkup Sekwan DPRD Lampung Utara pada media tertentu dari anggaran publikasi untuk media. Dari berbagai sumber diperoleh informasi dan data oleh tim yang dirahasiakan, terkesan ditutup-tutupi.

Kondisi tidak kondusif dan tidak transparannya pengelolaan anggaran di Sekwan DPRD Lampung Utara itu disinyalir sejak Tahun 2022 Sekwan.

Diduga Adanya pengambilan uang negara memalui cash oleh bendahara tanpa ada SPJ, dan hasil uang tersebut di transper ke rekening pribadi. sampai saat ini belum ada SPJ serta sudah ada temuan BPK sebesar ± 1,7 M kerugian negara yang harus dikembalikan paling telat 60 hari sejak pemeriksaan BPK dan harusnya sudah dikembalikan pada Tanggal 13 Mei 2023 jika belum ada pengembalian maka sudah harus jadi LHP BPK.

Baca Juga:  Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana

Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Anggaran Sebesar Rp 1.752.865.000, belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) anggaran sebesar Rp 174.570.000, belanja pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Sebesar 184.000.000, belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) anggaran sebesar Rp 290.904.000.

Ada dugaan lagi terkait anggaran pakaian yang ada di sekretariat DPRD bahwa anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan ini sudah terjadi dari tahun 2021-2022 penting untuk segera ditindak lanjuti jangan sampai ada stigma negatif terhadap pandangan ke DPRD Lampung Utara.

Memang sulit untuk mendapat bukti korupsi. Mana ada koruptor sukarela mengaku bersalah, atau seseorang yang menyuap “pekerja hukum” mempublikasikannya ke media atau Pejabat suatu Instansi memeras orang lain berbekal kuitansi yang memiliki kekuatan legal? Pada hakekatnya “Keadilan” dalam perspektif law enforcement adalah tanggungjawab bersama criminal justice system. 

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Pangan di Lampung, Arinal Bersama BI dan Bulog Lampung Rapat Mendadak di Gudang Bulog

Maka pengawasan terus menerus demi tegaknya hukum, tepat bila diarahkan paling tidak pada empat institusi hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. (rls)

Sumber: Sekretariat Wilayah (Setwil) Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Lampung.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *