Kinerja APBN-APBD Periode 30 April 2023
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung menyampaikan informasi kinerja APBN hingga periode 30 April 2023 yang menunjukkan penerimaan negara di Lampung, dimana dari target sebesar Rp9,23 triliun telah terealisasi sebesar 35,46 persen atau senilai Rp3,27 triliun, dengan rincian penerimaan pajak sebesar Rp2,40 triliun; Penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp0,48 triliun; dan PNBP sebesar Rp0,39 triliun. Adapun secara year on year (yoy), penerimaan negara pada postur APBN di Provinsi Lampung mengalami kontraksi sebesar 2,83 persen. Sedangkan untuk kinerja belanja APBN di Lampung sampai periode 30 April 2023 tercatat sebesar Rp9,37 triliun, atau sebesar 31,19 persen dari alokasi belanja yang telah ditetapkan.
Apabila dibedah sisi penerimaan negara khusus sector perpajakan, telah terealisasi Rp2,89 triliun atau terkontraksi sebesar 6,47 persen dibandingkan April 2022. Realisasi penerimaan perpajakan tersebut mencapai 35,46 persen dari target penerimaan perpajakan tahun 2023 sebesar Rp8,33 triliun.
Terkontraksinya realisasi perpajakan hingga April 2023 disebabkan oleh penurunan realisasi penerimaan Perpajakan dari sisi Bea Keluar yang dipengaruhi harga Crude Palm Olil (CPO) yang sudah termoderasi dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Masuk dan Cukai menunjukan kinerja yang positif.
Adapun untuk kinerja APBD se-Lampung, realisasi pendapatan daerah tercatat Rp6,64 triliun, belanja daerah Rp5,91 triliun dan pembiayaan daerah minus Rp0,24 triliun sehingga menghasilkan SiLPA sebesar Rp0,49 triliun. Kontribusi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) terhadap pendapatan APBD sampai dengan tanggal 30 April 2023 sebesar Rp4,96 triliun atau 74,62 persen dari total pendapatan APBD.
Sementara itu, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan APBD sampai dengan tanggal 30 April 2023 sebesar Rp1,25 triliun atau 20,30 persen dari total pendapatan APBD. Pendapatan Asli Daerah (PAD) didorong oleh Pajak Daerah, dimana kontribusinya tercatat sebesar satu triliun atau 74,30 persen terhadap total PAD per 30 April 2023.
Analisis Kemandirian Fiskal Daerah.