Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Advokat adalah salah satu jabatan yang rawan dimanfaatkan oleh pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu disampaikan oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Zanudin Hasan SH., MH,
Sebagai pemateri pada kegiatan sosialisasi upaya pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT) yang digelar Kanwil Kemenkumham Lampung, Zainudin menerangkan jabatan yang rawan terkena TPPU
“Mohon maaf kalau ada advokat di sini, kadang-kadang ini saya lihat gak ada perkara tapi uangnya banyak, asetnya banyak, mobilnya mewah, tapi perkara hampir tidak ada,” katanya di Ballroom Hotel Horison, Kamis (25/5)
Menurutnya, oknum pejabat maupun pengusaha banyak yang memanfaatkan advokat untuk melindungi diri dari ancaman sanksi TPPU dengan cara memanipulasi data
“Nah ini patut diduga si oknum ini menerima sejumlah uang dari oknum pejabat, dari oknum pengusaha yang menyamarkan (kasil kejahatan TPPU) menggunakan advokat sehingga sulit untuk dilacak,” terangnya
Zainudin menegaskan, secara hukum pelanggar perkara TPPU akan dikenakan sanksi pidana paling lama 20 tahun penjara, bahkan yang menerima hasil TPPU dipidana 5 tahun penjara
“Sanksi yang diberikan bisa ke ranah pidana, 20 tahun. Bahkan, termasuk orang yang menerima acaman pidananya maksimal lima tahun. Meskipun, dia tidak tahu uangnya dari mana,” terangnya
Mantan Administrasi Direktorat Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menerangkan, tujuan dari sosialisasi kebijakan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) agar selektif dan tidak mudah tertipu dengan modus yang dilakukan klien
“Adanya sosialisasi ini urgencynya adalah memperkecil ruang gerak pelaku TPPU. Patut diduga tapi pekerjaan tidak jelas, misalnya gojek, atau hanya ibu rumah tangga, tapi memiliki aset dan kekayaan, nah itu patut diduga dari hasil tidak pidana,” tukasnya. (Virgo)