Potensinews.id, Bandar Lampung– DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka lanjutan pembicaraan tingkat I Jawaban Gubernur Lampung terhadap pandangan umum dari Fraksi-fraksi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Provinsi Lampung, Selasa (27/06/2023) kemarin.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Ketua I Elly Wahyuni, Wakil Ketua II Ririn Kuswantari, dan Wakil Ketua IV Fauzan Sibron.
Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pandangan Umum dari Fraksi-fraksi DPRD Lampung terkait Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa hal-hal yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi Dewan Yang Terhormat.
Pada umumnya bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan dan juga dimaksudkan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ini dalam rangka mengantisipasi, melaksanakan dan menyelesaikan segenap persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang diharapkan bersama.
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami mengucapkan terima kasih atas pandangan umum Fraksi-Fraksi yang berupa apresiasi, kritik, saran dan masukan yang diberikan,” ucapnya
Menanggapi pandangan umum yang telah disampaikan oleh 8 (delapan) Fraksi DPRD Provinsi Lampung, Sekdaprov memaparkan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, Sekdaprov menyampaikan ucapan terimakasih atas apresiasi yang diberikan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung yang ke-9 (sembilan) kalinya.
Hal tersebut merupakan bukti adanya niat baik dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun.
Kedua, terkait Indikator Makro, Sekdaprov menyampaikan bahwa hal tersebut disusun secara bersama-sama antara Legislatif dan Eksekutif yang tertuang dalam RPJMD Perubahan 2019-2024 Nomor 12 Tahun 2021.
Dan perubahan KUA 2022 Pemerintah Provinsi Lampung Nomor 900/1162.a/VI.02/2022 dan 160/1317/III.01/2022 tanggal 12 Agusutus 2022 dengan penjelasan sebagai berikut :
Ketiga, dengan kondisi perkembangan pasca Covid-19 yang relatif sudah terkendali, diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, peningkatan angka IPM, penciptaan lapangan pekerjaan dan penurunan angka pengangguran.