Hukum

Peran Penting Pengawas Disnaker atasi Prosedur Ilegal-TPPO, Helmi: Eksploitasi Bisa Pulang Jadi Peti

×

Peran Penting Pengawas Disnaker atasi Prosedur Ilegal-TPPO, Helmi: Eksploitasi Bisa Pulang Jadi Peti

Sebarkan artikel ini

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –
Maraknya kasus terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung berperan aktif dalam mengawasi prosedur Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Disnaker Provinsi Lampung Helmi Ady, mengatakan, untuk meminimalkan kejahatan TPPO, pihaknya terus mengawasi baik dari sektor formal maupun informal

“Terkait apa dan siapa yang diawasi dalam penempatan pekerja migran. Pertama, badan penempatan oleh Pemerintah. Selanjutnya perusahan merupakan PMI untuk formal dan informal, ini ada dua variabel, untuk BP3MI legalitas perusahaannya, kemudian planning agency atau unit abk,” katanya

Helmi menambahkan, oleh karena banyak oknum melakukan kecurangan terkait prosedur PMI, Pemerintah akan menindak pelaku berdasar pada undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1981, tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan

Baca Juga:  Tolak PHK Sepihak, Konsorsium Adukan PT Masa Kini Mandiri ke Disnaker

“Di situ objek pengawasan dari pengawas ketenagakerjaan. Intinya dari sinilah pengawas bekerja,” terang Helmi pada kegiatan Fokus Grup Discussion (FGD) di Hotel Horison, Senin (26/06)

Selain itu, ada dua undang-undang penting untuk mengawasi baik secara prosedur dari tingkat bawah, legalitas balai pelatihan atau penampungan PMI, hingga pengawasan pembinaan PMI purna tugas

Kemudian, merujuk pada UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Indonesia PMI meliputi:
a. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum

b. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, dan
c, Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

“Realisasi dari UU 18 Tahun 2017 itu, yaitu pelindungan sebelum dan setelah bekerja,” ujarnya

Baca Juga:  SM (44) Warga Ulu Belu Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Usianya 5 Tahun

Berdasarkan data secara Nasional tahun 2022, jumlah PMI mencapai 3,4 juta orang, atau naik 5,50 persen dari sebelumnya pada kisaran 3,25 juta orang. Dari data tersebut, kata Helmi banyak dilakukan di luar prosedur

“PMI ini kebanyakan non prosedur. Dampaknya, banyak viral gak bisa pulang, berpindah-pindah, diperjual belikan, dan sebagainya. Itu tentunya eksploitasi secara ketenagakerjaan, yang kita takutkan nanti pulang jadi peti,” jelasnya

“Intinya itu, kita mengantisipasi mengurangi bentuk perekrutan kesalahan prosedur yang nantinya membuat masalah hukum. Otomatis level bawah turut terperiksa,” pungkasnya.(Virgo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *