Lampung Selatan

Penanganan Perkara Dana Desa Mantan Kades Rangai Juwanto Dilimpahkan ke Kejari

×

Penanganan Perkara Dana Desa Mantan Kades Rangai Juwanto Dilimpahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Jalan Batin Tjindar Bumi No.262, Kalianda, Kec. Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Foto: ist

Potensinews.id, LAMPUNG SELATAN –Kejati Lampung melimpahkan penanganan perkara mantan Kades Rangai Tritunggal Juwanto S.Sos yang mangkir mengembalikan Dana Desa (DD). Berkas perkara tersebut akan ditangani Kejari Lampung Selatan

Hal tersebut disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan Senin, 03 Juli 2023

Menurut Bambang, pihaknya akan menindak lanjuti laporan dari elemen masyarakat terkait perkara dana desa. Oleh sebab itu pihaknya akan memanggil Juwanto beserta pihak desa yang terkait

“Iya, laporan terkait Saudara Juwanto sedang kita tindak lanjuti, kita akan panggil Juwanto sebagai terlapor. kejaksaan secepatnya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Lampung Selatan,”

Bambang menambahkan, pihaknya akan menindak tegas secara hukum apabila Juwanto tidak mengembalikan Dana Desa tersebut

Baca Juga:  Gelontorkan Anggaran Rp 1 Miliar Lebih, Pemda Lamsel Bangun Dua Titik Jalan di Desa Candimas

“Kalau memang Juwanto tidak mau mengembalikan kerugian negara sesuai LHP Inspektorat, akan kita proses secara hukum,” jelas Bambang

Sebelumnya diberitakan, sejumlah Elemen masyarakat yang terdiri dari LSM Pembunaan Rakyat Lampung (LSM PRL), Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung, dan Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) melaporkan Juwanto Kejaksaan Tinggi Lampung

Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung dilaporkan masyarakat ihwal pengembalian dana desa sesuai LHP Inspektorat Lampung Selatan.

Diketahui hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan, tahun anggaran 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan dana desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah 170 juta, dengan rincian :

Baca Juga:  Gebyar PAUD Lampung Selatan: Dorong Literasi dan Bentuk Karakter Generasi Emas

1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-

2. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan ( fiktip )
Rp. 15.000.000,-

3. Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-

4. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,- ( * )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *