Potensinews.id, BANDAR LAMPUNG –
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menggelar “Kumham Goes to Campus” di Gedung D Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Kamis (03/08)
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya rutin Kemenkumham dalam memberikan edukasi seputar Hukum dan HAM secara luas kepada Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia
Tahun ini Unila terpilih menjadi tuan rumah ke-15 dari 16 PT yang dikunjungi Drngan demikian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung mendapat kehormatan menjadi bagian dari penyelenggara acara nasional tahunan itu
Kumham Goes to Campus dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, Kepala Divisi Administrasi M. Ikmal Idrus, Kepala Divisi Pemasyarakatan Farid Junaedi, Kepala Divisi Keimigrasian Theodorus Simarmata
Lalu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alpius Sarumaha, Sejumlah Kepala Unit Pelayanan Teknis Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung, Walikota Bandarbampung Eva Dwiana beserta Forkompinda, dan Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M.
Mengawali sambutan, Rektor Unila Prof. Lusi sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa kegiatan Kumham Goes to Campus itu merupakan bentuk kerja sama antara universitas dan Kemenkumham RI, dalam hal sosialiasi tugas dan fungsi Kemenkumham.
Prof. Lusi berharap, kegiatan itu dapat membuka wawasan serta memberikan ilmu pengetahuan baru bagi para pesertanya. Tak lupa, Rektor Unila periode 2023 – 2027 itu juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Edward O. S. Hiariej tau yang akrab disapa Prof. Eddy memaparkan tujuan Kumham Goes to Campus, terutama untuk memperkenalkan, menumbuhkan kesadaran akan peran Kemenkumham dan mendekatkan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat.
Pada kesempatan ini Prof. Eddy juga mengangkat dan mengupas topik seputar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Ia mengungkapkan rangkaian upaya hingga KUHP Nasional yang telah disahkan melalui suatu proses yang panjang, yakni 65 tahun.
“Dimulai sejak tahun 1958, dibahas di DPR pada tahun 1963 hingga disahkan di tahun 2023 ini,” terangnya
Prof. Eddy menambahkan, KUHP Nasional memasuki masa transisi yang akan berlangsung selama 3 tahun. Dalam masa transisi ini perlu dilakukan banyak sosialisasi dalam rangka mengubah pola pikir dan paradigma terhadap masyarakat.
Paradigma lama yang perlu diubah adalah paradigma yang menganggap penerapan hukum pidana merupakan wujud dari keadilan retributif (lex talionis) atau hukum pembalasan.
Sedangkan paradigma baru dalam KUHP Nasional ini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Dengan paradigma ini, pidana penjara kini menjadi pilihan pamungkas dalam penjatuhan hukuman guna mencegah penjatuhan pidana penjara dengan durasi yang singkat.
Di mana keadilan korektif ini ditujukan untuk pelaku, keadilan restoratif kepada korban dan keadilan rehabilitatif bagi ke dua belah pihak lebih dikedepankan, sambung Prof. Edy. Terdapat 5 (lima) misi dari diberlakukannya KUHP Nasional ini, yaitu:
1). Demokratisasi mengakkan kebebasan yang diatur dalam undang-undang
2). Dekolonisas, menghilangkan nuansa kolonialisme
3). Konsolidasi, menghimpun berbagai ketentuan pidana di luar dekodefikasi; 4). Harmonisasi, penyelarasan substansi peraturan
5). Modernisasi, melepaskan paradigma lama yang berorientasi pada hukum sebagai pembalasan. Mengakhiri paparannya Wakil Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan yang perlu dilakukan pemerintah pada 3 masa transisi ini adalah sosialisasi pada semua kalangan termasuk apparat penegak hukum hingga akademisi dan membentuk peraturan pelaksana dari KUHP Nasional.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber dengan topik yang masing-masing berkaitan dengan KUHP Nasional yang dipaparkan oleh pembicara kunci, yakni:
Prof. Harkristusti Harkrisnowo – Pidana dan Pemidanaan;
Taufik Basari – Membaca KUHP Baru dengan Paradigma Baru;
Dr. Surastini Fitriasih – Kebaruan Hukum Pidana;
Dr. Yenti Garnasih – TP Khusus & TP Baru UU KUHP. (Rls)