Hukum

Kemenkumham Lampung Sosialisasikan Perseroan Perorangan, Kadiv Pelayanan: Daftar Rp50 Ribu Langsung Jadi Direktur

×

Kemenkumham Lampung Sosialisasikan Perseroan Perorangan, Kadiv Pelayanan: Daftar Rp50 Ribu Langsung Jadi Direktur

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Lampung Dr.Alpius Sarumaha usai membuka acara Sosialisasi Perseroan Perorangan tahun 2023, di Hotel Horison Lampung, Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Foto: Virgo

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Perseroan Perorangan wilayah Lampung, di Hotel Horison, Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat, Rabu 30 Agustus 2023

Kegiatan tersebut diselenggarakan guna meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, serta instansi terkait mengenai Perseroan Perorangan dan aplikasi.

Pada kegiatan itu menghadirkan tiga narasumber, yakni Dr. Laila Yunara, S.H., M.H., sebagai Analis Hukum Ahli Madya/Koordinator Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan pada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Lalu, M. Sidiq Saifuddin Prasetyo, selaku Business Team Leader PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk), dan Ishak, S.Mn., dari Penyuluh Pajak Ahli Pratama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung);

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Acara Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Lampung Dr.Alpius Sarumaha mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan sebagai langkah percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan,

“Hal itu atas dasar diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha,” terangnya, usai membuka acara, Rabu (30/08)

Ia menambahkan, terbitnya instruksi Presiden itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju/Kepala Lembaga Pemerintahan non Kementarian sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk

“Kita mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi. Lalu, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha,” ungkapnya

Alpius menjelaskan, dalam beberapa dekade, dunia mengenal perhitungan kemudahan berinvestasi yang dikenal dengan Easy of Doing Bussiness (EoDB).

Baca Juga:  Kemenkumham Lampung Gelar Legal Expo, Perluas Cakrawala Layanan Hukum

Penilaian EoDB dilakukan oleh World Bank (Bank Dunia) dengan memberikan pemeringkatan terhadap negara-negara berdasarkan tingkat kemudahan berusaha dengan mengacu pada indikator penilaian.

Melalui kegiatan ini, pelaku usaha mendapatkan gambaran dan pertimbangan tentang berinvestasi dan pemerintah mendapatkan acuan perbaikan kebijakan berusaha berikutnya dan/atau mengikuti negara-negara dengan prestasi terbaik.

Laporan EoDB pertama kali diterbitkan pada 2003 dengan lingkup 5 (lima) indikator penilaian terhadap 133 negara. Dalam penilaian berikutnya dengan lingkup 10 (sepuluh) indikator terhadap 190 negara di dunia.

“Hal yang patut kita syukuri adalah secara tren, skor Indonesia relatif lebih baik dari tahun ke tahun,” ujarnya

Meskipun telah memberikan pengaruh yang sangat singnifikan dalam mendukung kemudahan berusaha negara-negara di dunia, pada tahun 2023 ini, Bank Dunia telah menggantikan program EoDB menjadi Bussines Ready atau yang lebih dikenal dengan sebutan B-Ready.

Baca Juga:  Momentum HAN 2023, Riana Sari Arinal Kunjungi LPKA Kelas II, Wujudkan Hak dan Perlindungan Anak

“Hal yang menjadi kesamaan dari program ini adalah dengan tetap dimasukannya indikator penilaian terkait Kemudahan Memulai Usaha,” pungkasnya. (Virgo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *