BERITA

BPW PAI Lampung Tolak Keputusan BPP PAI Ihwal Penonaktifan Nuryadin

×

BPW PAI Lampung Tolak Keputusan BPP PAI Ihwal Penonaktifan Nuryadin

Sebarkan artikel ini

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Badan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPW-PAI) Lampung menolak Surat Keputusan (SK) penonaktifan Ketua BPW PAI Lampung Nuryadin SH. Pasalnya, SK tersebut dinilai melanggar AD/ART

Badan Pimpinan Wilayah (BPW) PAI Lampung solid menyatakan bahwa Nuryadin sah sebagai Ketua BPW PAI Lampung Periode 2023-2027. Hal itu disampaikan melalui rapat terbatas di kantor BPW PAI Lampung, Jalan Soekarno Hatta, Bandarlampung, Kamis (31/08).

Dewan Kehormatan BPW PAI Lampung Yamin SH menyatakan tegas menolak SK BPP PAI Nomor: 0011-14/SKEP/VII/BPP.PAI/2023, yang ditandatangani Ketua Umum Dr. Sultan Junaidi beserta Sekretaris Jenderal Tommy Tri Yunanto, tertanggal 22 Agustus 2023 tentang penonaktifan sementara Ketua BPW PAI Lampung Nuryadin SH.

Baca Juga:  Cipayung Plus Kritik Hibah Rp25 Miliar dari Pemkot ke Bawaslu Lampung

Menurut Yamin, atas landasan konstitusional dari PAI. Maka, BPW PAI Lampung menyatakan SK BPP PAI terkait penonaktifan Nuryadin sebagai Ketua BPW PAI Lampung batal demi hukum.

“Hasil rapat BPW PAI Lampung, intinya kita menolak SK Penonaktifan Nuryadin
Dengan kata lain, kita masih mengakui Nuryadin sebagai Ketua BPW PAI Lampung,” ujarnya

Menurutnya, ada mekanisme organisasi terkait penonaktifan anggota maupun Ketua BPW. Ia mencontohkan, seperti Surat Peringatan (SP) 1 dan SP-2. Kemudian yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri.

“Mekanisme tersebut diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAI, tepatnya di Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2),” terangnya

Menurut Yamin, dengan adanya dinamika perselisihan SK penonaktifan Niruyadin tersebut, membuat BPW PAI Lampung menjadi semakin solid

Baca Juga:  KAMPUD Seret Dinas Peternakan Lampung Timur ke Kejati: Korupsi Sapi?

“Dinamika organisasi ini justru makin membuat BPW PAI Lampung makin solid dan berkualitas,” imbuhnya.

Yamin berharap, hasil keputusan rapat BPW PAI Lampung menjadi bahan pertimbangan bagi BPP PAI untuk meninjau ulang SK penonaktifan Nuryadin dan segera memulihkan harkat dan martabatnya sebagai Ketua BPW PAI Lampung Periode 2023-2027.

“Kita ketahui, sejak dapat amanah sebagai Ketua BPW tiga bulan lalu, Nuryadin telah membuktikan kinerjanya yang luar biasa. Diantaranya, mendirikan kantor BPW PAI, merekrut banyak anggota, dan menggelar Pelatihan Advokat,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *