Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang dilaksanakan di SMK Pelita Bangun Rejo, Sabtu 19 Agustus 2023
Dalam kesempatan tersebut, Mingrum Gumay juga menandatangani sekaligus meresmikan secara simbolis bantuan pengadaan sumur bor di SMK Pelita dan masyarakat kampung sripurnomo.
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dalam pemaparannya menyebutkan bahwa pentingnya sosialisasi ini dilakukan agar bagi sejumlah pihak yang akan bersinggungan dan melaksanakan perda ini untuk memahami sepenuhnya agar tidak ada kesalahan dalam penafsirannya dikemudian hari.
“Pertemuan kali ini kita memaparkan Perda no 9 Tahun 2016 mengenai pengembalian kewenangan tingkat SMA/SMK sederajat kepada Pemprov Lampung. Jadi, saat ini koordinasinya dengan dinas pendidikan provinsi Lampung
,“ Ujarnya
Di hadapan ratusan wali murid, Mingrum menjelaskan terkait mekanisme dalam membentuk karakter generasi penerus bangsa. Menurutnya, wali murid tidak boleh berfikir negatif dengan aturan dari sekolah, sepanjang itu konteks dalam memberikan pembelajaran bagi siswanya.
“Kita tidak boleh menyimpulkan secara prematur peraturan yang diterapkan dewan guru dalam melakukan tindakan yang mendidik selalu dikaitkan dengan kekerasan dan lainnya. Kita harus bijak menyikapinya,” terangnya
Bahkan, lanjut Mingrum, wali murid seharusnya dapat mendukung upaya para pendidik, sepanjang tujuan tersebut jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
Mingrum menegaskan, dirinya tidak membedakan dalam memberikan perhatian sekolah, baik status Negeri, Swasta atau Yayasan sekalipun. Karena baginya Pemerintah Provinsi Lampung bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan dan masa depan generasi anak bangsa.
“Saya tidak melihat status sekolahnya. Bahkan, apa yang bisa saya berikan akan saya berikan, ini bicara tanggung jawab moral bukan ego sektoral atau kepentingan tertentu,” Tutupnya. (Rls)